Cara Cek Bansos BPNT Rp600.000 Juli-Agustus 2023 di cekbansos.kemensos.go.id
Ekonomi dan bisnis | 29 Agustus 2023, 09:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia merespon kebutuhan masyarakat dengan menginisiasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako senilai Rp600.000 untuk periode Juli, Agustus, dan September.
Penyaluran bantuan ini dimulai pada awal Agustus dan akan berlangsung hingga akhir September, membantu meringankan beban ekonomi keluarga di tengah situasi yang kurang menguntungkan.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akurasi penyaluran bantuan, pemerintah telah mengubah skema penyaluran BPNT.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Tahap 3 Agustus 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Apakah Sudah Cair?
Penyaluran BPNT tidak lagi mengadopsi skema e-warong seperti sebelumnya.
Sebaliknya, bantuan akan disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara, yang dapat ditarik oleh para penerima manfaat melalui ATM masing-masing rekening.
Proses Pencairan Bansos BPNT Rp600.000
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dapat mencairkan bantuan langsung melalui Bank Himbara atau PT. POS.
Setelah diverifikasi, KPM memiliki pilihan untuk menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu atau beras subsidi seberat 10 kg ditambah uang tunai Rp200 ribu, total Rp600 ribu.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 4 Kapan Cair? Cek Data Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Cara Cek Bansos dan Status Penerima BPNT
Apabila Anda ingin memeriksa status sebagai penerima Bantuan BPNT sebesar Rp600.000, ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi Website: Buka website cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Lokasi: Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai KTP Anda.
- Masukkan Nama: Ketik nama Anda sesuai KTP.
- Verifikasi: Masukkan kode huruf sesuai gambar yang muncul.
- Cek Status: Klik 'Cari Data'.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2023 Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id
Persyaratan untuk Menerima BPNT
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BPNT:
- Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).
- Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan: Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
- Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya: Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu.
- Keluarga Tidak Mampu: Berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki NIK dan KK online serta padan Dukcapil.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV