Dulu BI Checking Sekarang SLIK OJK, Begini Cara Cek Offline maupun Online via idebku.ojk.go.id
Keuangan | 22 Agustus 2023, 17:38 WIBBaca Juga: Banyak Anak Muda Gagal Ajukan KPR karena PayLater, Simak Tips Ini dari OJK
Pemeriksaan SLIK OJK secara Online:
Anda juga memiliki opsi untuk memeriksa BI checking atau SLIK OJK secara online melalui portal iDebku.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi alamat laman https://idebku.ojk.go.id menggunakan peramban web.
- Pada halaman utama, klik opsi "Pendaftaran".
- Isi semua kolom yang ada di halaman pendaftaran untuk memeriksa ketersediaan layanan.
- Tekan tombol "Selanjutnya".
- Isikan data registrasi dengan lengkap dan akurat, lalu klik "Selanjutnya".
- Unggah dokumen identitas Anda, yaitu KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
- Klik "Selanjutnya".
- Patuhi instruksi untuk mengunggah foto diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permintaan Anda dan akan mengirimkan hasil iDeb melalui email dalam waktu paling lama 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Jika Anda ingin mengetahui status permohonan, Anda dapat mengunjungi menu "Status Layanan" dan memasukkan nomor pendaftaran.
Untuk pengaduan atau pertanyaan lebih lanjut mengenai iDeb, Anda bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui berbagai saluran seperti telepon, email, atau pesan WhatsApp.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/OJK