Deretan Pinjaman atau Kredit yang Masuk BI Checking, Beserta Cara Cek SLIK OJK Pakai KTP
Keuangan | 23 Agustus 2023, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengecekan riwayat utang atau skor kredit di BI Checkin (kini SLIK OJK) kini sedang menjadi sorotan di sosial media.
Pasalnya, beredar kabar bahwa di beberapa perusahaan skor BI Checking yang buruk akan menjadi pertimbangan dalam prekrutan karyawan.
Dalam hal ini, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.
BI Checking biasanya digunakan perbankan untuk menilai calon nasabah yang ingin mengajukan kredit.
Apabila seseorang memiliki skor BI Checking yang buruk maka permohonan kredit akan ditolak.
Baca Juga: Cara Cek BI Checking Online via HP, Ini Skor yang Masuk Daftar Blacklist
Oleh karena itu, seseorang diimbau untuk menjaga riwayat kredit agar skor BI Checking tetap normal dengan cara membayar tagihan tepat waktu.
Daftar Pinjaman atau Kredit yang Masuk BI Checking
Setiap kredit yang diajukan di bank maupun pinjaman online (pinjol) akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Berikut daftarnya, Selasa (22/8/2023).
1. Kredit Pemilikan Rumah atau KPR
2. Kredit Usaha Rakyat atau KUR
3. Pinjaman uang tanpa jaminan
4. Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Skor Kredit BI Checking
Riwayat kreditmu akan diukur berdasarkan histori aktivitas kredit dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol). Ini rinciannya.
1. Kredit Lancar atau Kol 1: Kredit yang memuaskan dimana kamu mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2: Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Mudah dan Cepat! Ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Sendiri Lewat Aplikasi iDebku OJK
3. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3: Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
4. Kredit Diragukan atau Kol 4: Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
5. Kredit Macet atau Kol 5: Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.
Cara Cek BI Checking Pakai KTP
Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau SLIK OJK pakai KTP.
1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id.
2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
4. Klik "Selanjutnya".
5. Masukkan data registrasi secara lengkap.
6. Isi proses BI Checking.
7. Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
8. Unggah foto diri sesuai instruksi.
9. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
10. Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
Nantinya, OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
Penulis : Dian Nita Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV, sikapiuangmu.ojk.go,id