> >

Gaji PNS Naik 8 Persen, Said Iqbal Minta Upah Buruh Naik 15 Persen pada 2024

Ekonomi dan bisnis | 21 Agustus 2023, 16:33 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta upah buruh dinaikkan sebesar 15 persen pada 2024. Pasalnya, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen dan gaji pensiunan 12 persen. (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta upah buruh dinaikkan sebesar 15 persen pada 2024. Pasalnya, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen dan gaji pensiunan 12 persen. 

Menurutnya, besaran kenaikan upah buruh itu wajar-wajar saja lantaran buruh telah berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8 persen, serta yang pensiunan sebesar 12 persen, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikkan upah buruh sebesar 15 persen adalah hal yang wajar," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8/2023).

Ia mengatakan gaji PNS naik 8 persen setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Metode serupa juga seharusnya diterapkan untuk menghitung kenaikan upah buruh pada 2024. 

Baca Juga: Pedagang Sulit Cari Stok Beras saat Harga Tinggi, Ikappi: Kami Sangat Kecewa dengan Pemerintah

Upah buruh, lanjutnya, tidak perlu dikalikan lagi dengan koefisien yang akhirnya justru membuat upah minimum menjadi rendah. 

"Jika mengacu kepada Permenaker No. 18 tahun 2013, tentang indeks tertentu, adalah koefisien 0,1-0,3. Sehingga ketika dikali pertumbuhan ekonomi, buruh hanya dapat sekitar 4 persen dan ini lebih rendah. Ini tidak masuk akal," jelasnya.

Ia menegaskan, dirinya tak mempermasalahkan besaran kenaikan gaji PNS. Asalkan, upah buruh juga naik 15 persen. 

"Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8 persen dan pensiunan 12 persen. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15 persen," tegas Said Iqbal.

Baca Juga: Jumlah Tabungan Pelajar di Bank Capai 29 T, Ketua OJK: Setara Bangun 600 Km Jalan Tol

Ia juga tidak setuju dengan pernyataan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyebut Indonesia adalah negara dengan gaji tertinggi. Said Iqbal tidak menemukan adanya data pendukung dari pernyataan tersebut.

Sebagai informasi, Said Iqbal kini juga menjabat sebagai Deputi Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO).

"Tidak benar bahwa Indonesia adalah negara dengan gaji tertinggi, karena nyatanya kita di bawah Vietnam. Apindo selalu bilang tertinggi, tapi saya sebagai pengurus ILO, yang rutin mengeluarkan buku resmi dengan tren ketenagakerjaan di Asia-Pasifik, pada 2014 dulu, disampaikan bahwa upah rata-rata Indonesia adalah USD 174," bebernya. 

"Di bawah Vietnam USD 181, Thailand USD 256, Malaysia USD 300 lebih dan Filipina USD 356," tambahnya. 

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen untuk tahun 2023. Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Adapun Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi yakni 9,15 persen, sedangkan Maluku Utara mengalami kenaikan terendah, yakni 4 persen.

Sementara DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan angka UMP 2023 tertinggi yakni Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen. 

Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP 2023 terendah, yakni Rp1.958.169 atau naik 8,01 persen dari sebelumnya.

Baca Juga: Tegas! PJ Gubernur DKI: ASN yang WFH Wajib Kerja di Rumah Alias Tak Keluyuran!

Berikut UMP di 34 provinsi pada tahun 2023.

Daftar UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia

• DKI Jakarta: Rp4.901.798 (5,6 persen)

• Papua: Rp3.864.696 (8,5 persen)

• Bangka Belitung: Rp3.498.479 (7,15 persen)

• Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

• Aceh: Rp3.413.666 (7,8 persen)

• Sumatra Selatan: Rp3.404.177 (8,26 persen)

• Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (6,9 persen)

• Papua Barat: Rp3.282.000 (8,5 persen)

• Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (7,51 persen)

• Kalimantan Utara: Rp3.251.702 (7,79 persen)

• Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (6,2 persen)

• Riau: Rp3.191.662 (8,61 persen)

• Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (8,84 persen)

• Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (8,3 persen)

• Gorontalo: Rp2.989.350 (6,74 persen)

• Maluku Utara: Rp2.976.720 (4 persen)

• Jambi: Rp2.943.000 (9,04 persen)

• Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (7,20 persen)

Baca Juga: Terancam Dipecat , Budiman Sudjatmiko Ngaku PDIP Sejati: Tak Terpikir Pindah ke Gerindra

• Maluku: Rp2.812.827 (7,39 persen)

• Sulawesi Tenggara: Rp2.758.948 (7,10 persen)

• Sumatera Barat: Rp2.742.476 (9,15 persen)

• Bali: Rp2.713.672 (7,81 persen)

• Sumatra Utara Rp2.710.493 (7,45 persen)

• Banten Rp2.661.280 (6,4 persen)

• Lampung Rp2.633.284 (7,9 persen)

• Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (7,16 persen)

• Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 (8,73 persen)

• Bengkulu Rp2.400.000 (8,1 persen)

• Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (7,44 persen)

• Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994 (7,54 persen)

• Jawa Timur Rp2.040.244 (7,8 persen)

• Jawa Barat Rp1.986.670 (7,8 persen)

• DI Yogyakarta Rp1.981.782 (7,65 persen)

• Jawa Tengah Rp1.958.169 (8,01 persen)

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU