> >

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Bisa Dapat Berapa?

Ekonomi dan bisnis | 9 Agustus 2023, 06:45 WIB
BUMN PT Pegadaian memberi kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang butuh uang cepat untuk menggadaikan aset benda secara aman. Salah satu aset yang bisa digadaikan adalah sertifikat tanah.  (Sumber: Dok. Pegadaian)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - BUMN PT Pegadaian memberi kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang butuh uang cepat untuk menggadaikan aset benda secara aman. Salah satu aset yang bisa digadaikan adalah sertifikat tanah.

Dalam kondisi darurat keuangan, penggadaian aset seperti saham, alat elektronik, kendaraan, hingga tanah dapat menjadi opsi mendapatkan dana. Anda bisa menggadaikan sertifikat tanah ke Pegadaian jika butuh uang jutaan hingga ratusan juta dalam waktu cepat.

Gadai sertifikat tanah di PT Pegadaian juga dikenal sebagai Rahn Tasjily Tanah, yakni pembiayaan dengan prinsip gadai syariah berupa sertifikat tanah.

Baca Juga: Simak, Inilah Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian Beserta Persyaratannya

Berikut syarat dan tata cara menggadaikan tanah ke Pegadaian untuk mendapatkan dana pinjaman cepat.

Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Melansir laman resmi PT Pegadaian, berikut tata cara menggadaikan sertifikat tanah ke Pegadaian.

  • Datang ke pegadaian terdekat, baik syariah atau konvensional dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Selain melalui cabang pegadaian terdekat, pemilik sertifikat juga bisa dibantu oleh tim penjualan PT Pegadaian.

  • Serahkan berkas persyaratan ke Pegadaian. Setelah berkas diverifikasi, tanah yang hendak digadaikan akan disurvei.

  • Kemudian, tim Pegadaian akan menentukan besaran pinjaman maksimal (marhun bih) yang bisa diserahkan setelah meninjau tanah yang bersangkutan.

  • Apabila peminjam menyetujui nilai gadai, uang pinjaman bisa diambil di cabang Pegadaian terdekat atau ditransfer ke rekening bank.

Syarat gadai sertifikat tanah Pegadaian

  • Sertifikat Tanah Asli yang akan digunakan sebagai jaminan. Pastikan nama yang tercantum di sertifikat sama dengan nama peminjam.

  • Fotokopi KTP (termasuk milik suami/istri jika sudah menikah).

  • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah).

  • Surat keterangan domisili (jika ada).

  • Fotokopi IMB (jika uang pinjaman atau marhun bih lebih dari Rp100juta).

  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).

  • Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pengusaha mikro/kecil.

Apabila berhasil menggadaikan sertifikat tanah, penggadai bisa memilih beberapa opsi pembayaran angsuran. Opsi yang tersedia di antaranya adalah angsuran reguler, yakni pembayaran rutin tiap bulan dengan tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.

Kemudian sistem fleksi sekali bayar, yakni angsuran dibayarkan sekali lunas setelah periode 3, 4, atau 6 bulan sesuai kemampuan. Juga pembayaran angsuran berkala, yakni pembayaran angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan. Terdapat pilihan tiap 3, 4, atau 6 bulan yang bisa menyesuaikan kebutuhan. Tenornya sampai 36 bulan.

Gadai sertifikat tanah dapat berapa?

Uang pinjaman yang dihasilkan gadai sertifikat tanah dapat berbeda-beda antarpengaju. Uang pinjaman yang akan diberikan tergantung dengan nilai taksiran tanah oleh tim Pegadaian.

PT Pegadaian sendiri menjanjikan pinjaman mulai Rp1 juta hingga Rp200 juta untuk penggadaian sertifikat. 

Tentunya, tim Pegadaian akan meninjau terlebih dahulu lokasi dan kondisi tanah yang akan digadaikan untuk menentukan taksiran nilai.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara dan Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU