Erick Thohir Buka Opsi PKPU untuk Waskita Karya, PMN Rp3 T Dialihkan ke Hutama Karya
Ekonomi dan bisnis | 8 Agustus 2023, 22:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi salah satu opsi penyelesaian masalah Waskita Karya. Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), guna mencari solusi masalah Waskita Karya.
Seperti diketahui, Waskita saat ini sedang kesulitan membayar pokok dan bunga obligasi yang mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kita lagi duduk dengan menteri keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kita kan kemarin, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong," kata Erick kepada media di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (7/8/2023).
Namun Erick belum bisa memastikan opsi mana yang nantinya dipilih pemerintah terkait Waskita.
"Saya enggak mau jawab itu dulu. Istaka Karya kemarin kan sudah melakukan proses PKPU dari tahun 2013, jatuh temponya 2022," kata Erick.
Baca Juga: Wamen BUMN Curigai Waskita dan Wijaya Karya Manipulasi Laporan Keuangan, Jika Terbukti Maka...
Ia juga menyampaikan, penyertaan modal negara (PMN) yang diterima Waskita tahun 2022 sebesar Rp3 triliun dialihkan ke Hutama Karya (HK). Nantinya HK juga akan mengambilalih aset-aset Waskita, meski prosesnya membutuhkan waktu yang lama.
Ini adalah bagian dari restrukturisasi BUMN yang sudah dilakukan beberapa tahun terakhir.
"PMN Waskita dialihkan ke HK. Dari situ, HK mengambil aset yg ada di Waskita. Proses merger HK dan Waskita serta PP (PT PP Presisi) dan WIka (PT Wijaya Karya Tbk) itu prosesnya 2 sampai 3 tahun. Tapi, restrukturisasi sudah dilakukan dari 3 tahun lalu,” tutur Erick.
Restrukturisasi BUMN akan mengurangi utang BUMN di Bank Himbara. Dari yang tadinya total Rp123 triliun menjadi Rp70 triliun.
Saat ini, lanjut Erick, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Wamen BUMN dan Bank Himbara, guna mengubah pembiayaan BUMN karya agar tidak lagi berdasarkan korporasi, tapi berdasarkan proyek.
Baca Juga: Mengenal BRICS, Aliansi Ekonomi Tandingan G7 yang Beranggotakan Brasil, Rusia, China, India, Afsel
"Saya udah rapat dengan Pak Tiko (Wamen BUMN I), Pak Wamen Rosan (Wamen BUMN II), dan para Himbara dan Karya. Kita akan dukung BUMN Karya lagi, tetapi tidak berdasarkan korporasi, tetapi, berdasarkan proyek base, karena itu dibayar secara multiyears,” kata Erick.
"Karena itu kan dibayarkan secara multiyears, itu kita coba inisiasi. Jangan sampai aksi korporasi di atas kita bantu, nanti ada penyelewengan, mestinya buat proyek ini, beli tanah, beli gedung, itu yang problem loh di karya," ucapnya.
Mengutip dari Antara, Waskita Karya tidak dapat melakukan pembayaran terhadap bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.
Jumlah pokok utang Seri B yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Pertumbuhan Ekonomi RI di Atas Vietnam, Singapura, dan AS
Sebelumnya, pada 5 Mei 2023, perseroan juga mengumumkan tidak membayar bunga ke-11 (sebelas) PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada 30 Mei 2023.
Pada semester I 2023, WSKT memiliki total utang sebesar Rp 84,31 triliun, atau naik tipis 0,31 persen dibandingkan semester I-2022 senilai Rp 83,98 triliun. Jumlah liabilitas terdiri dari liabilitas jangka pendek senilai Rp22,79 triliun dan liabilitas jangka panjang senilai Rp61,5 triliun.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :