Erick Thohir Buka Opsi PKPU untuk Waskita Karya, PMN Rp3 T Dialihkan ke Hutama Karya
Ekonomi dan bisnis | 8 Agustus 2023, 22:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi salah satu opsi penyelesaian masalah Waskita Karya. Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), guna mencari solusi masalah Waskita Karya.
Seperti diketahui, Waskita saat ini sedang kesulitan membayar pokok dan bunga obligasi yang mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kita lagi duduk dengan menteri keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kita kan kemarin, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong," kata Erick kepada media di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (7/8/2023).
Namun Erick belum bisa memastikan opsi mana yang nantinya dipilih pemerintah terkait Waskita.
"Saya enggak mau jawab itu dulu. Istaka Karya kemarin kan sudah melakukan proses PKPU dari tahun 2013, jatuh temponya 2022," kata Erick.
Baca Juga: Wamen BUMN Curigai Waskita dan Wijaya Karya Manipulasi Laporan Keuangan, Jika Terbukti Maka...
Ia juga menyampaikan, penyertaan modal negara (PMN) yang diterima Waskita tahun 2022 sebesar Rp3 triliun dialihkan ke Hutama Karya (HK). Nantinya HK juga akan mengambilalih aset-aset Waskita, meski prosesnya membutuhkan waktu yang lama.
Ini adalah bagian dari restrukturisasi BUMN yang sudah dilakukan beberapa tahun terakhir.
"PMN Waskita dialihkan ke HK. Dari situ, HK mengambil aset yg ada di Waskita. Proses merger HK dan Waskita serta PP (PT PP Presisi) dan WIka (PT Wijaya Karya Tbk) itu prosesnya 2 sampai 3 tahun. Tapi, restrukturisasi sudah dilakukan dari 3 tahun lalu,” tutur Erick.
Restrukturisasi BUMN akan mengurangi utang BUMN di Bank Himbara. Dari yang tadinya total Rp123 triliun menjadi Rp70 triliun.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :