Pemilik Gedung Tamara Center Keberatan Asetnya Disita Satgas BLBI
Perbankan | 31 Juli 2023, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pantoru Mas, pemilik gedung Tamara Center, menyatakan keberatan atas penyitaan bangunan tersebut oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Jakarta bersama Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI pada Senin (31/7/2023).
Pihak PT Pantoru Mas menilai penyitaan itu tidak berdasarkan hukum dan fakta, serta merupakan tindakan sewenang-wenang dari Satgas BLBI.
“PT Pantoru Mas, Direksi, Dewan Komisaris maupun Para Pemegang Saham PT Pantoru Mas, tidak mempunyai utang dan sama sekali tidak terlibat dalam perkara terkait dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," kata tim kuasa hukum PT Pantoru Mas, yakni Berlian Dumaris Simbolon dan Aiko Pulukadang, dalam keterangan tertulis, Senin.
Tim kuasa hukum juga menegaskan gedung Tamara Center dibangun dan dimiliki oleh PT Pantoru Mas dengan dana yang tidak bersumber dari dana BLBI.
Menurut mereka, gedung Tamara Center telah dibangun dan dimiliki PT Pantoru Mas sejak sejak tahun 1990, jauh sebelum lahirnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 1998.
BPPN dibentuk pemerintah saat itu untuk menangani dunia perbankan yang terdampak krisis moneter.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor BLBI yang Berutang Rp344 M
Tim kuasa hukum PT Pantoru Mas menyatakan, tanah dan bangunan gedung Tamara Center serta saham-saham dalam PT Pantoru Mas, tidak pernah dijadikan sebagai jaminan utang dari Lidia Muchtar dan Atang Latief.
Baik PT Pantoru Mas maupun para pemegang saham, kata tim kuasa hukum, juga tidak pernah menjadi penanggung/penjamin dari utang Lidia dan Atang.
“Obligor yang saat ini dicari oleh Satgas BLBI yaitu Lidia Muchtar dan Atang Latief bukanlah pemegang saham PT Pantoru Mas dan tidak ada kaitannya dengan PT Pantoru Mas maupun dengan kepemilikan Gedung Tamara Center," ujar tim kuasa hukum PT Pantoru Mas.
Kuasa hukum PT Pantoru Mas mengatakan pemberitahuan penyitaan Tamara Center mendadak dan tidak berdasarkan hukum.
PT Pantoru Mas juga disebut sudah mengajukan keberatan kepada Satgas BLBI dan meminta perlindungan hukum, serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).
"Sehingga demi kepastian hukum selayaknya Satgas BLBI tidak melakukan/setidak-tidaknya menunda penyitaan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap/final," tutur tim kuasa hukum PT Pantoru Mas.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Gedung The East di Mega Kuningan Senilai Rp786 M, terkait Besan Setya Novanto
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Satgas BLBI menyita gedung Tamara Center yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada Senin (31/7/2023).
Satgas BLBI menyebut gedung itu merupakan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lainnya milik obligor Bank Tamara, Lidia Muchtar, dan obligor Bank Indonesia Raya (BIRA), Atang Latief.
Satgas BLBI juga menyita aset Atang lainnya yakni saham yang dijaminkan 37 persen kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited, terdiri dari 3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13%) yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama dan 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87%) yang dimiliki oleh Veeras Limited.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan yakni sebesar Rp155,7 miliar oleh Atang Latief dan Rp188,4 miliar oleh Lidia Muchtar.
Sehingga total utang keduanya adalah sekitar Rp344,1 miliar.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Warga di Banyak Negara Sedang Tidak Happy, Ini Penyebabnya
“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” kata Rionald dalam keterangan resminya, Senin.
“Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor, dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV