> >

Banyak Anak Kecil Naik Sepeda Listrik Hingga Ada yang Tewas, Polri Godok Aturan Wajib SIM

Ekonomi dan bisnis | 31 Juli 2023, 12:37 WIB
Ilustrasi. Aturan Kemenhub menyebutkan, anak di bawah 12 tahun dilarang mengendarai sepeda listrik. Sedangkan usia 12-15 tahun wajib didampingi orang dewasa. (Sumber: NTMC Polri)

Yusri bilang, nantinya SIM C motor listrik akan digabung dengan penggolongan SIM C motor konvensional yang saat ini terbagi menjadi tiga, yaitu C buat motor di bawah 250 cc, CI 250-500 cc dan CII untuk lebih dari 501 cc.

"Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," ucapnya.

Bukan hanya teguran, polisi juga bisa menilang pengendara yang menaiki  sepeda listrik dan melakukan pelanggaran masuk ke jalan umum. Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan, ada dua hal yang akan diperiksa polisi dari sepeda listrik. Yaitu pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Jika sepeda listrik yang dipakai ternyata tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh seperti layaknya sepeda, pengguna akan ditilang dan kendaraan akan disita.

“Nantinya anggota akan memeriksa unit yang dimaksud dan diperhatikan kelengkapan komponennya," kata Tora.

"Jika memang masih layak disebut sepeda, seharusnya masih ada pedal kayuh. Kalau tidak ada, dianggap sebagai motor listrik,” imbuhnya.

Baca Juga: Sodetan Ciliwung Diinisiasi Jokowi saat Masih Gubernur DKI, Diresmikan Saat Sudah Jadi Presiden

Selanjutnya adalah batas kecepatan, jika ada pengendara sepeda listrik masuk ke jalan umum dengan kecepatan lebih dari 20 kpj, maka akan ditilang.

"Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 km/jam, misalnya sudah tembus 50 km/jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (di polres) juga,” kata dia.

Sementara itu, Marketing Manager PT Indomobil Emotor Internasional (Yadea) mengatakan, penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak memang sangat membutuhkan pengawasan orangtua. Pasalnya Kemenhub sudah mengatur batasan usia dan kecepatan.

"Usia minimal untuk mengoperasikan sepeda listrik adalah 12 tahun dan dalam hal ini perlu pengawasan dari dewasa," tutur Benny seperti dikutip dari GridOto.com, Kamis (27/7/2023).

"Jadi kalau anak kecil yang meninggal karena tertabrak kendaraan saat menggunakan sepeda listrik, tentunya akibat kurang pengawasan dari orang dewasa khususnya orang tua yang harus lebih memberi perhatian," lanjutnya.

Baca Juga: Dibangun Sejak 2013, Sodetan Ciliwung Akhirnya Diresmikan Jokowi

Di beberapa negara, penggunaan sepeda listrik juga sudah diatur. Di Israel, pengendara sepeda listrik minimal berusia15 tahun; harus lulus tes teori yang berfokus pada keselamatan jalan raya untuk sepeda listrik dan hak pejalan kaki; jika berkendara tanpa menggunakan helm, maka bisa dikenakan denda tilang.

Di China, hanya yang berusia 16 tahun ke atas yang boleh naik sepeda listrik. Di Inggris, batasan usianya 14 tahun ke atas. Lalu di negara bagian California, Amerika Serikat, juga sedang menggodok aturan wajib SIM untuk pengendara sepeda listrik. Untuk mendapatkannya harus ikut tes online dan usia minimalnya 12 tahun.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com, Gridoto.com


TERBARU