Ini Kelompok Masyarakat yang Boleh dan Tidak Boleh Konsumsi LPG 3 Kg Bersubsidi
Energi | 28 Juli 2023, 11:04 WIBKemudian, pengguna lain LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 3 dan 4 Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.
Baca Juga: Komisi VII DPR: LPG 3 Kg Barang Subsidi, Orang Kaya Harusnya Malu kalau Beli
a. Nelayan. Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
b. Petani. Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Selanjutnya, dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 kg, Dirjen Migas melarang konsumen LPG, yakni restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :