> >

TikTok Sebut Tidak Ada Project S di Indonesia: Kami Tak Berniat Berkompetisi dengan UMKM Lokal

Ekonomi dan bisnis | 27 Juli 2023, 11:35 WIB
TikTok menegaskan Project S tidak ada di Indonesia. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Project S dari TikTok tengah menuai kontroversi di sejumlah negara, lantaran disebut mengancam keberadaan UKM setempat. Namun, Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan menegaskan, Project S tidak ada di Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers usai pertemuan dengan pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Mengutip pemberitaan Kompas.tv, Project S TikTok Shop pertama kali mencuat di Inggris dan sudah marak dilakukan di banyak negara. Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara TikTok untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China. Hal itu tentu saja akan merusak pangsa pasar produk UMKM, karena harga barang dari China biasanya jauh lebih murah.

Dengan Project S, TikTok bisa menjadi social commerce yang memproduksi barang dan menjualnya sendiri.

"Kami telah memberi keterangan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan ingin meluruskan misinformasi mengenai TikTok Shop yang beredar di media dan secara daring. Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia," kata Anggini kepada wartawan.

Ia menyampaikan, pihaknya selalu mematuhi hukum di Indonesia dan menyesuaikan model bisnisnya dengan UMKM di tanah air.

"Kami meyakini bahwa model TikTok Shop yang telah kami sesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal, dan kami akan terus menerapkan pendekatan ini," ujarnya.

Anggini mengklaim, penjual di TikTok Shop yang jumlahnya kini mencapai 2 juta seller, 100 persen berasal dari Indonesia. Tidak ada penjual asing.

Baca Juga: Apa Itu Project S TikTok? Ini Potensi Ancamannya bagi UMKM Indonesia

TikTok Shop Indonesia juga telah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat penerbitan SIUP 3A PMSE.

Kata dia, TikTok Indonesia juga revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020 yang mengatur terkait dengan jual-beli online. Meski revisi Permendag itu nantinya juga akan mengatur jual-beli di TikTok.

"Kami tegas menyatakan 100 persen penjual TikTok memiliki entitas lokal yang terdaftar atau merupakan perusahaan mikro lokal yang verifikasi lewat KTP atau paspor. Kami senantiasa tunduk, patuh dan menghormati segala hukum di Indonesia," ungkapnya.

"Kami percaya penjual RI bisa diberi kebebasan untuk memilih platform mana untuk mengembangkan bisnisnya, tumbuh di Indonesia, begitu pula konsumen. Dengan perlindungan konsumen, maka setiap platform dapat diberikan kesempatan sama," ujarnya.

Pemanggilan TikTok Indonesia oleh Kemenkop UKM ini karena banyak aduan dari UMKM tentang keberadaan TikTok Shop dan kekhawatiran pedagang soal Project S.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki mengajak Menteri Perdagangan untuk melindungi UMKM dari hadirnya Project S TikTok Shop.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU