> >

Syarat, Kriteria Penerima, dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Loker | 26 Juli 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu pekerja yang di-PHK oleh perusahaan. Berikut syarat, kriteria penerima, dan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu pekerja yang di-PHK oleh perusahaan. Berikut syarat, kriteria penerima, dan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKP BPJS sendiri merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, pelatihan, hingga informasi seputar pasar kerja bagi pekerja atau buruh yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Meskipun memberikan bantuan tunai, JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak menghilangkan kewajiban pemberi kerja membayarkan pesangon. Pemberi kerja tetap wajib membayarkan pesangon kepada buruh yang di-PHK sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Panduan Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri via WhatsApp

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan JKP, berikut syarat, kriteria penerima, dan cara klaim bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan

Program JKP diperuntukkan bagi segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria berikut:

  • WNI

  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat-syarat umum untuk mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan beserta bantuan uang tunai.

  • Sudah mempunyai akun SIAPkerja

  • Sudah mengajukan laporan PHK

  • Punya surat keterangan siap bekerja kembali

  • Memiliki rekening bank

Syarat pengajuan laporan PHK

  • Pelaporan PHK disertai bukti

  • Punya komitmen untuk bekerja kembali

  • Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan

  • Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)

  • Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Cara klaim bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengklaim bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, pihak yang mengajukan klaim harus mendaftar di platform SiapKerja Kemnaker di laman berikut https://siapkerja.kemnaker.go.id/app/home

Kemudian, pengajuan klaim bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah ini.

Cara klaim JKP bulan pertama

  • Akses akun anda melalui http://siapkerja.kemnaker.go.id

  • Pastikan anda sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan

  • Isi formulir klaim manfaat, masukkan rekening yang valid dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

  • Setelah mengajukan klaim, maka pihak JKP akan melakukan verifikasi

  • Penerima manfaat langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi

Cara klaim JKP bulan kedua hingga keenam

  • Akses akun melalui http://siapkerja.kemnaker.go.id

  • Pastikan anda sudah menyelesaikan asesmen diri di laman siapkerja.kemnaker.go.id

  • Anda harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan

  • Isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP

  • Setelah mengajukan klaim, maka pihak JKP akan melakukan verifikasi

Baca Juga: Kena PHK Tapi Tak Dapat Pesangon? Ini yang Harus Dilakukan| BTALK

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU