> >

Pungutan Rp150.000 untuk Turis Asing yang Masuk Bali Diterapkan Februari 2024

Ekonomi dan bisnis | 24 Juli 2023, 11:14 WIB
Pemerintah Provinsi Bali akan mengenakan pungutan sebesar Rp150.000 kepada turis asing yang masuk Bali. Rencananya, kebijakan itu akan diterapkan pada Februari 2024. (Sumber: setkab.go.id)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Bali akan mengenakan pungutan sebesar 10 dollar AS atau sekitar Rp150.000 kepada turis asing yang masuk Bali. Rencananya, kebijakan itu akan diterapkan pada Februari 2024. 

Dalam rapat kerja dengan DPRD Bali pada Sabtu (22/7) lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan tadinya pungutan itu akan diterapkan mulai 1 Juli 2024. 

"Itulah sebabnya di dalam Raperda ini diberlakukan mulai 1 Juli 2024. Tapi kalau anggota dewan menginginkan lebih cepat katakanlah enam bulan paling tidak kita berlakukan 1 Februari 2024," kata Koster kepada wartawan, dikutip Senin (24/7/2023). 

Koster mengatakan, DPRD Bali sudah menyetujui usulan ini. Pempov Bali juga sudah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi dan Keuangan Daerah Kemendagri, guna mempercepat proses pembahasan di DPRD Bali. 

"Begitu diajukan di Kemendagri akan segera diproses paling lama satu minggu sudah selesai. Jadi Agustus minggu pertama bisa selesai, saya kira ini luar biasa Raperda bisa disepakati. Biasanya satu Raperda saja butuh waktu berbulan-bulan untuk disepakati Mendagri," ujarnya. 

Baca Juga: Tokoh Bali Ini akan Gugat Gubernur Koster Rp22 Triliun Jika Resmi Larang Pendakian Gunung

Pemilihan waktu pelaksanaan pungutan pada Februari 2024, juga mempertimbangkan waktu sosialisasi kepada masyarakat. Agar aturan ini bisa diketahui oleh para wisatawan asing, perlu sosialisasi yang cukup.

"Kemenpar menyampaikan perlu waktu sosialisasi paling tidak enam bulan, kalau astungkara ditetapkan 24 Juli 2024," ujarnya. 

"Sebenarnya kita punya waktu Agustus-September itu lima bulan, sampai Januari baru enam bulan, mungkin paling cepat bisa kami berlakukan bulan Februari," ucapnya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Wayan Koster menjelaskan pungutan untuk wisatawan mancanegara (wisman) akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.

"Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Kamis (20/7/2023). 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Tiket Pesawat Diskon hingga 80 Persen di Garuda Indonesia Online Travel Fair

Pungutan untuk wisman itu akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Dengan dikelola secara transparan, Koster menyebut wisman dan masyarakat akan mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan tesebut. 

Koster juga sependapat dengan Pandangan Umum Seluruh Fraksi DPRD Bali terkait alokasi pungutan harus sesuai peruntukan, tanpa memangkas anggaran dari APBD Induk dan telah sesuai dengan tujuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.

"Koordinasi terkait insentif dengan pemerintah pusat perlu dilakukan manakala pemerintah pusat juga memberlakukan 'tax tourism' untuk setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia," ujarnya.

Nantinya, pungutan itu akan dikenakan sebanyak 1 kali terhadap wisman yang datang baik melalui laut, darat dan udara. Besaran pungutan disetarakan dengan 10 dolar AS dan akan ditinjau dan/atau dievaluasi paling lama tiga tahun sekali. 

Baca Juga: Roboh Kena Angin Helikopter, Jokowi Minta Menteri PUPR Perbaiki Tembok Stadion di Bengkulu

Setelah mendapat persetujuan DPRD Bali, Koster akan menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai payung hukumnya. 

Terkait substansi/materi pengaturan mengenai penyidikan dan sanksi, lanjut Koster, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam rapat itu, sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Bali menyampaikan usul, saran dan pertanyaan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang diprakarsai Pemerintah Provinsi Bali.

Fraksi Golkar DPRD Bali mengusulkan adanya pungutan harus sesuai kualitas layanan dan kualitas objek wisata.

"Tentang besarnya pungutan sebesar Rp150.000 per orang agar dilakukan sosialisasi dengan baik kepada wisatawan, petugas pungut, maupun pemandu wisata sehingga tidak menimbulkan benturan di lapangan," ujar Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali saat membacakan pemandangan umum fraksi.

Baca Juga: Spesifikasi Helikopter Super Puma AS-332L2 yang Bikin Tembok Stadion di Bengkulu Roboh

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali mempertanyakan pungutan yang dikenakan kepada setiap wisatawan asing yang besarannya Rp150.000.

"Tidakkah lebih baik yang menyangkut angka ini diatur dalam Pergub saja," ucap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta.

Kemudian Fraksi Gerindra juga menanyakan transparansi dari pengelolaan pungutan ini. Pihaknya berharap pemungutan dengan sistem daring agar tidak mempersulit wisatawan.

Sementara Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali berpendapat, potensi-potensi pendapatan asli daerah yang ada harus dioptimalkan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada dan diupayakan untuk menggali sumber-sumber yang potensial.

"Dalam mendorong peran aktif wisatawan asing untuk berpartisipasi ikut menjaga kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan maka sangat diperlukan adanya payung hukum yang memadai berupa Peraturan Daerah Provinsi Bali," tutur Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU