PERHATIAN! Wisatawan Asing yang Masuk Bali akan Diwajibkan Bayar Rp150.000
Ekonomi dan bisnis | 21 Juli 2023, 08:05 WIBDENPASAR, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memberlakukan pungutan kepada setiap wisatawan asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pungutan itu akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.
"Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Kamis (20/7/2023).
Pungutan untuk wisman itu akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Baca Juga: Yadnya Kasada 2023 di Gunung Bromo, Membuat Wisatawan Asing Berdecak Kagum
Dengan dikelola secara transparan, Koster menyebut wisman dan masyarakat akan mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan tesebut.
Koster juga sependapat dengan Pandangan Umum Seluruh Fraksi DPRD Bali terkait alokasi pungutan harus sesuai peruntukan, tanpa memangkas anggaran dari APBD Induk dan telah sesuai dengan tujuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.
"Koordinasi terkait insentif dengan pemerintah pusat perlu dilakukan manakala pemerintah pusat juga memberlakukan 'tax tourism' untuk setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia," ujar Koster.
Nantinya, pungutan itu akan dikenakan sebanyak 1 kali terhadap wisman yang datang baik melalui laut, darat dan udara. Besaran pungutan disetarakan dengan 10 dolar AS dan akan ditinjau dan/atau dievaluasi paling lama tiga tahun sekali.
Baca Juga: 10 Turis Belgia Gotong Royong Bantu Warga Renovasi Sekolah di Banyumas, Jawa Tengah
Setelah mendapat persetujuan DPRD Bali, Koster akan menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai payung hukumnya.
Terkait substansi/materi pengaturan mengenai penyidikan dan sanksi, lanjut Koster, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat itu, sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Bali menyampaikan usul, saran dan pertanyaan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang diprakarsai Pemerintah Provinsi Bali.
Fraksi Golkar DPRD Bali mengusulkan adanya pungutan harus sesuai kualitas layanan dan kualitas objek wisata.
"Tentang besarnya pungutan sebesar Rp150.000 per orang agar dilakukan sosialisasi dengan baik kepada wisatawan, petugas pungut, maupun pemandu wisata sehingga tidak menimbulkan benturan di lapangan," ujar Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali saat membacakan pemandangan umum fraksi.
Baca Juga: Modus Baru Judi Online Lewat SMS Blast, Dikirim Malam-malam Sebelum Pertandingan Bola Dimulai
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali mempertanyakan pungutan yang dikenakan kepada setiap wisatawan asing yang besarannya Rp150.000.
"Tidakkah lebih baik yang menyangkut angka ini diatur dalam Pergub saja," ucap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta.
Kemudian Fraksi Gerindra juga menanyakan transparansi dari pengelolaan pungutan ini. Pihaknya berharap pemungutan dengan sistem daring agar tidak mempersulit wisatawan.
Sementara Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali berpendapat, potensi-potensi pendapatan asli daerah yang ada harus dioptimalkan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada dan diupayakan untuk menggali sumber-sumber yang potensial.
"Dalam mendorong peran aktif wisatawan asing untuk berpartisipasi ikut menjaga kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan maka sangat diperlukan adanya payung hukum yang memadai berupa Peraturan Daerah Provinsi Bali," tutur Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra.
Baca Juga: Saat Jokowi Bangga Pakai "Baju Dinas" Kemeja Putih Panjang Buatan Pelajar SMKN 4 Jambi
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, pihaknya tengah menelaah dan mendiskusikan usulan pungutan retribusi khusus wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar Rp150.000 per orang.
“Yang Rp150.000 sedang kami diskusikan, kami telaah dan nanti setelah mendapatkan kekuatan hukum baik melalui peraturan daerah (perda), regulasi tentu akan kami sosialisasikan, saat ini kami minta masukan dari semua pihak,” ujar Sandiaga, di Jakarta, Senin (17/7).
Dia menuturkan, retribusi yang akan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) tersebut bakal digunakan untuk melestarikan budaya, alam, konservasi serta adat dan budaya di Provinsi Bali.
Pasalnya, Bali merupakan tumpuan kunjungan wisman ke Indonesia, sehingga melalui retribusi tersebut justru akan menjaga kualitas bahkan meningkatkan pariwisata di Bali.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara