Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Kata OJK
Ekonomi dan bisnis | 19 Juli 2023, 13:59 WIBAda sejumlah cara untuk mengetahui apakah pinjol yang meneror Anda legal atau tidak. Anda dapat mengunjungi laman OJK di laman ini: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Selain itu, Anda juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp OJK di 081-157-157-157. Lalu, ketikkan nama pinjol yang ingin dicek pada kolom chat.
Tak hanya itu, cek pinjol ilegal juga dapat melalui telepon OJK di 157 dan email waspadainvestasi@ojk.go.if.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com