Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Kata OJK
Ekonomi dan bisnis | 19 Juli 2023, 13:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian dari kita mungkin pernah mengeluh karena nomor pribadi tiba-tiba dijadikan kontak darurat pinjaman online (pinjol) oleh orang lain tanpa persetujuan kita.
Hal ini cukup mengganggu. Pasalnya, tak jarang pihak pinjol terus menelepon dan mengirim pesan karena debitur tak kunjung melunasi utangnya. Tak jarang, orang yang nomornya dijadikan kontak darurat merasa terteror.
Baca Juga: OJK: Ada Tren Baru, Masyarakat Sengaja Pakai Pinjol Ilegal untuk Pinjam Dana, Lalu Tak Dilunasi
Kepala Bagian (Kabag) Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah mengatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui apakah pinjol yang meneror itu legal atau tidak.
Jika pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sementara, jika pinjol legal dan sudah terdaftar di OJK, maka keluhan bisa disampaikan kepada OJK di 157.
Dody menjelaskan, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK bukanlah kewenangan dari OJK. Artinya OJK tidak dapat mengawasi pinjol tersebut sehingga masyarakat dapat melapor ke polisi.
“Kalo ilegal kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin. Jadi itu kewenangan polisi,” kata Dody, Selasa (18/7/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun, pinjol yang sudah berizin atau terdaftar di OJK harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, seperti tidak boleh mengakses kontak telepon debitur dan hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon.
Baca Juga: Kasus PPSU Dipaksa Ngutang ke Pinjol, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Periksa Camat dan Lurah
Lantas, bagaimana cara cek pinjol legal dan ilegal?
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com