> >

Anggota DPR Fauzi Amro Imbau Masyarakat Tak Bayar Utang Pinjol Ilegal

Keuangan | 14 Juli 2023, 15:12 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI dari NasDem Fauzi Amro mengimbau masyarakat tidak membayar utang mereka kepada pinjol ilegal. (Sumber: Fauzi Amro)

Fauzi mengungkapkan berdasarkan info OJK, jumlah pelaku pinjol ilegal yang beredar di publik sudah mencapai 3.500 lebih.

Alumnus pascasarjana UI itu juga mendesak pihak berwenang, termasuk OJK, kepolisian, dan instansi terkait lainnya, untuk meningkatkan penindakan hukum dan menutup serta melarang operasi pinjaman online ilegal. 

Baca Juga: OJK: Ada Tren Baru, Masyarakat Sengaja Pakai Pinjol Ilegal untuk Pinjam Dana, Lalu Tak Dilunasi

Fauzi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik pinjol ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat segera diambil.

Sementara bagi masyarakat yang meminjam dari pinjol legal atau yang sudah mendapat izin dari OJK, Fauzi mengatakan harus membayar utang mereka.

Dia menuturkan, keberadaan pinjol bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi UMKM, masyarakat, dan digitalisasi akses permodalan serta membantu meningkatkan inklusi keuangan di tanah air.

Selain itu, adanya teknologi keuangan atau financial technology (fintech), secara tidak langsung menjadi akselerator keuangan di tanah air, sehingga transaksi keuangan lebih meningkat dan lebih baik.

Menurut Fauzi, sesuai aturan OJK, pinjol legal tidak diperbolehkan menyebarkan data privasi atau CaMiLan (Camera, Microphone, Location) pengguna, serta meminta nama-nama orang terdekat.

Selain itu, kata dia, proses yang harus dilalui hingga dana cair, tidak sejam atau 2 jam, tapi perlu sehari atau dua hari.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU