Anggota DPR Fauzi Amro Imbau Masyarakat Tak Bayar Utang Pinjol Ilegal
Keuangan | 14 Juli 2023, 15:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masih maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal mendapat sorotan dari Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro. Dia mengimbau masyarakat tidak membayar utang mereka kepada pinjol ilegal.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah meminjam uang dari pinjaman online ilegal, bahwa mereka tidak wajib membayar hutang mereka. Kami mengharamkan membayar atau tidak wajib mengembalikan uang yang mereka pinjam kepada pinjol ilegal," kata politikus NasDem ini di Jakarta, Jumat (14/07/2023), merespons masalah pinjol yang belakangan ini meresahkan masyarakat.
"Karena mereka tidak berizin, beroperasi secara ilegal, suku bunganya juga tidak masuk akal, bisa mencapai 40 persen per bulan, bahkan ada sampai 500 persen, belum lagi mereka melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang.”
Baca Juga: Cerita PPSU Kelapa Gading Barat Dipaksa Pejabat Kelurahan Pinjol Rp20 Juta, Diterima Cuma 500 Ribu
Fauzi menjelaskan beberapa alasan yang mendasari imbauan tersebut. Pertama, pinjol ilegal tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu, kata dia, melanggar peraturan yang mengatur sektor keuangan.
Ia menilai masyarakat tidak boleh dipaksa untuk membayar utang yang berasal dari entitas yang tidak sah secara hukum.
Kedua, suku bunga yang dikenakan oleh pinjol ilegal sering kali tidak rasional atau terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Fauzi berpendapat masyarakat tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran utang yang tidak adil dan merugikan.
Ketiga, pelaku pinjol ilegal sering kali melanggar privasi data pribadi masyarakat dengan cara yang tidak etis.
Ia pun mengatakan masyarakat berhak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dan pelanggaran privasi.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV