> >

Polri Minta SIM Bebas Pungutan PNBP, Kemenkeu Sebut Wajar Ada Biaya Penerbitan

Ekonomi dan bisnis | 13 Juli 2023, 10:37 WIB
Ilustrasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Isa menyampaikan pendapatan dari PNBP SIM digunakan untuk operasional Polri sendiri. Tapi Kemenkeu tetap akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan pihal terkait. 

“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,” ujarnya. 

Dalam rapat dengan DPR pekan lalu, Kakorlantas Polri menilai jika pengenaan PNBP yang membuat SIM berbayar, menjadi salah satu penyebab adanya pungutan liar saat pembuatan SIM. 

"Mohon maaf. Kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target, Pak. Kami khawatir Kasat Lantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, Pak, ngejar PNBP," kata Firman saat rapar dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023). 

Baca Juga: Tak Perlu Repot, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online di Livin’ by Mandiri

Tapi menurut Isa, pungutan liar akan tetap ada jika penerbitan SIM tidak sesuai prosedur meski PNBP sudah ditiadakan. 

"Mau bayar atau tidak bayar sama saja kalau ternyata tetap ada penerbitan SIM yang tidak sesuai dengan prosedurnya," tutur Isa. 

"Jadi isunya adalah menurut saya penerbitan SIM-nya yang kita mesti dipastikan semuanya dilakukan sesuai prosedur," ucapnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU