> >

Nasabah KUR BRI Kini Bisa Bikin Sertifikasi Halal Gratis, Begini Caranya

Perbankan | 11 Juli 2023, 19:56 WIB
Ilustrasi. Nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Vank BRI kini bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) secara gratis. (Sumber: Kontan.co.id/ CHEPPY A MUCHLIS)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI kini bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) secara gratis. 

Program itu adalah kerja sama BPJPH dan Bank BRI dalam melaksanakan percepatan sertifikasi halal gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Program itu akan dimulai dengan uji coba di DKI Jakarta. 

"Dalam rangka mendorong akselerasi sertifikasi halal gratis di delapan provinsi, BPJPH dan BRI bersinergi melaksanakan pilot project layanan sertifikasi halal gratis bagi nasabah KUR. Per 10 Juli kita mulai dari provinsi DKI Jakarta," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (11/7/2023).

Ia menjelaskan, layanan SEHATI diberikan bagi pelaku UKM yang memenuhi kriteria sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self declare

Baca Juga: Waspada Penipuan Bermodus Undangan Pernikahan di Whatsapp, Saldo Tabungan Takkan Diganti Bank

"Tahap pertama kita mulai sejak tanggal 10 Juli 2023 di DKI Jakarta. Untuk itu kami mengundang pelaku UKM khususnya yang berada di wilayah Jakarta untuk mengajukan sertifikat halal secara gratis melalui layanan yang dibuka 10 KUA di Jakarta pada hari Senin 10 Juli 2023, pukul 10.00 hingga 15.00 WIB," terangnya. 

"Kepada para pelaku UKM, silahkan manfaatkan layanan ini untuk mendaftarkan produknya supaya dapat diberikan sertifikat halal secara gratis," tambahnya. 

Aqil juga mengimbau agar para pelaku UKM menyiapkan sejumlah persyaratan administratif untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut.

Di antaranya KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), nama dan jenis produk yang akan diajukan sertifikasi halal.

"Setelah DKI Jakarta, program ini akan kita lanjutkan di provinsi lain, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat," ujarnya. 

Baca Juga: Tarif MDR QRIS untuk Usaha Mikro Tak Gratis Lagi, BI Ingatkan Pedagang Tak Bebankan ke Konsumen

Ia juga mengajak kepada para pelaku UKM untuk ikut menyebarkan informasi ini agar dapat tersampaikan kepada para pelaku UMK yang lain melalui media sosial, jejaring komunikasi, paguyuban UKM, dan sebagainya.

"Bagi pelaku UKM yang sudah mendapatkan sertifikasi halal gratis sebelumnya juga saya harapkan untuk ikut mengajak dan mengedukasi pelaku UKM yang belum bersertifikat halal, untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ucapnya. 

"Sebab, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia akan segera diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang," lanjutnya. 

Pendaftaran sertifikasi halal gratis di DKI Jakarta bisa dilakukan di beberapa KUA Kecamatan yang ditunjuk.

Berikut alamat KUA Kecamatan yang menjadi lokasi pendaftaran sertifikasi halal on the spot yang dimulai 10 Juli 2023:

Baca Juga: Indonesia dan MalaysiaTeken Kerja Sama Sertifikat Halal, Begini Detailnya

1. KUA Kec. Jagakarsa

Alamat: Jalan Sirsak No.97 RT.6/RW.7 Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12620

2. KUA Kec. Duren Sawit

Alamat: Komp. Billy Moon, Jl. Kelapa Hijau II No.5, RW.10, Pd. Klp., Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13430

3. KUA Kec. Cipayung

Alamat: Jl. Bina Marga No.3, RT.6/RW.2, Cipayung, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13840 Telp (021) 8446808

4. KUA Kec. Cakung

Alamat: Jl. Raya Kayu Tinggi No.7, RT.3/RW.3, Cakung Tim., Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13910 Telp/Fax : (021) 4610235

5. KUA Kec. Cengkareng

Alamat: Jl. Utama Raya No.74, RT.1/RW.1, Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11730 Telp : (021) 5406246

Baca Juga: Jam Kerja Pegawai Pemprov DKI akan Dibagi Dua untuk Urai Macet, Perusahaan Swasta Bisa Mencontoh

6. KUA Kec. Ciracas

Alamat: Jl. AMD, RT.1/RW.6, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13740 Telp (021) 8413485

7. KUA Kec. Kramatjati

Alamat: Jl. Dukuh III No.3, RT.1/RW.6, Dukuh, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13510, Telp/Fax : (021) 87793173

8. KUA Kec. Pasar Rebo

Alamat: Jl. Madrasah Jl. Pekayon No.3, RT.3/RW.9, Pekayon, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13710, Telp (021) 8707848

9. KUA Kec. Pulogadung

Alamat: Jl. Balai Pustaka Baru I No.37, RT.7/RW.7, Rawamangun, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur,17134. Telp 0812-1804-9596

10. KUA Kec. Kebayoran Lama.

Alamat: Jl. H. Saiman Gg. H. Saemin No.40, RT.3/RW.1, Pd. Pinang, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12310 Telepon: (021) 75909442

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU