> >

Ketahui, Ini Perbedaan Redenominasi dengan Sanering

Keuangan | 7 Juli 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi rupiah. (Sumber: thikstockphotos)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah wacana mengenai redenominasi rupiah sempat menjadi perbincangan yang hangat. Bagaimana tidak? Karena redenominasi ini sering dikaitkan dengan sanering yang pernah dilakukan Indonesia beberapa kali. 

Kedua hal tersebut sering dikira dianggap sama karena sama-sama memangkas beberapa angka 0 dalam rupiah.

Namun, tentu saja, kedua hal tersebut adalah dua hal yang berbeda.

Redenominasi dan sanering adalah dua konsep yang berhubungan dengan perubahan dalam sistem mata uang atau restrukturisasi keuangan.

Baca Juga: BI Bakal Redenominasi Rupiah, Berikut Sejumlah Negara yang Pernah Lakukan Hal Serupa

Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mengatasi masalah ekonomi atau keuangan suatu negara, namun mereka memiliki perbedaan dalam pendekatan dan implikasi yang dihasilkan.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara redenominasi dengan sanering? Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya. 

Redenominasi

Redenominasi adalah proses mengubah nilai nominal mata uang tanpa mengubah nilai intrinsik atau daya belinya. Dalam hal ini mengubahnya menjadi lebih kecil atau dalam arti lain pemotongan nilai mata uang.

Redenominasi terjadi ketika negara menghadapi masalah inflasi yang tinggi atau hiperinflasi, yang menyebabkan mata uang mereka kehilangan nilainya secara signifikan.

Dalam redenominasi, negara mengganti mata uang lama dengan mata uang baru dengan denominasi yang lebih rendah. Misalnya, 1.000 unit mata uang lama dapat diganti dengan 1 unit mata uang baru. 

Tujuan dari redenominasi adalah untuk mempermudah transaksi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara tersebut. Selain itu, juga untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah namun tanpa mengurangi daya beli dan harga atau nilai rupiah terhadap suatu barang.

Baca Juga: Viral Video Uang Redenominasi Rp 100 Bergambar Jokowi, Ini Tanggapan Bank Indonesia

Sedangkan untuk di Indonesia sendiri, persiapan penyederhanaan itu sebenarnya telah dilakukan, namun belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal ini sempat disampaikan oleh Bank Indonesia sendiri dalam beberapa waktu lalu.

Masih dari Bank Indonesia, mereka menjelaskan bahwa dalam proses redenominasi, baik dalam nilai uang maupun barang, hanya dilakukan penghapusan beberapa digit nol.

Dengan demikian, redenominasi bertujuan untuk mempermudah penulisan nilai barang dan jasa, serta menyederhanakan penulisan alat pembayaran (uang).

Sebagai contoh, apabila redenominasi terwujud di Indonesia, mungkin uang sebesar Rp100.000, penulisannya akan berubah menjadi Rp100. Meskipun demikian, nilai uang tersebut tetap sama, yaitu seratus ribu rupiah. 

Jadi bisa disimpulkan, jika sebelumnya sebuah baju dihargai sebesar Rp100.000, setelah redenominasi, harga baju tersebut akan berubah menjadi Rp100.

Sebagai tambahan informasi, redenominasi baru bisa dilakukan dalam kondisi perekonomian suatu negara yang baik. Oleh sebab itu, wacana ini belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat di Indonesia.

Hal ini menjadi kebalikan dari sanering yang sempat dilakukan beberapa kali di Indonesia, yaitu di mana penerapannya biasanya dilakukan untuk memperbaiki kondisi ekonomi.

Sanering

Sanering, atau restrukturisasi keuangan, yaitu tindakan yang diambil oleh pemerintah atau lembaga keuangan untuk memperbaiki masalah keuangan yang serius. 

Sanering dilakukan ketika negara atau lembaga keuangan mengalami kesulitan membayar utang atau ketika sistem keuangan menghadapi krisis yang serius. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban utang atau memperbaiki struktur keuangan agar lebih berkelanjutan.

Baca Juga: Upaya Atasi Krisis, Venezuela Redenominasi Mata Uang

Dalam proses sanering, pemerintah atau lembaga keuangan dapat mengambil langkah-langkah seperti restrukturisasi utang, mengurangi utang, atau mengganti utang dengan instrumen keuangan baru. 

Sanering juga dapat melibatkan pemotongan atau penghapusan sebagian dari utang yang dimiliki oleh pihak yang berutang. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban pembayaran utang, memulihkan kestabilan keuangan, dan menciptakan kesempatan untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di masa depan.

Perbedaannya dengan redenominasi, sanering merupakan kebijakan pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Artinya, ketika mata uang dilakukan penyederhanaan tidak diikuti dengan penyesuaian harga komoditas pasar.

Sebagai contoh bila sanering dilakukan di Indonesia, yaitu mata uang Rp100.000 mengalami pemotongan nilainya menjadi Rp100 dalam proses sanering. Melalui pemotongan tersebut, jumlah barang yang dapat dibeli dengan nilai baru tersebut mengalami pengurangan. 

Sebagai contoh, sebelum dilakukan sanering, Rp100.000 dapat digunakan untuk membeli satu baju. Namun, setelah sanering dilakukan, nilai Rp100.000 hanya bernilai Rp100 dan tidak dapat digunakan untuk membeli baju. 

Oleh sebab itu, sanering umumnya dilakukan dalam situasi ketika kondisi ekonomi tidak stabil. Tujuan utama dari penerapan sanering adalah mengendalikan laju inflasi yang terus meningkat.

Melansir dari Kompas.com, Indonesia pernah menerapkan sanering sebanyak tiga kali, yakni pada 1960, 1959, dan 1965.

Pada tahun-tahun tersebut, situasi perekonomian nasional menjadi sangat mengkhawatirkan, dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang sangat rendah, penurunan nilai investasi, dan tingkat inflasi yang tinggi, yang semuanya berkontribusi pada depresiasi nilai rupiah.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU