Tarif MDR QRIS untuk Usaha Mikro Tak Gratis Lagi, BI Ingatkan Pedagang Tak Bebankan ke Konsumen
Ekonomi dan bisnis | 5 Juli 2023, 21:32 WIB"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Hal ini mengacu pada pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Dalam aturan tersebut menyebutkan 'Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa'.
Erwin pun mengatakan apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan, pengguna dapat melaporkan ke PJP.
Erwin menekankan Bank Indonesia sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari pengenaan biaya layanan jasa tersebut.
Mengingat, tujuannya memang untuk menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.
Baca Juga: BI Beberkan Keuntungannya Bagi Masyarakat, Soal Qris Antara Indonesia dan Malaysia Telah Berlaku
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com