> >

Tarif MDR QRIS untuk Usaha Mikro Tak Gratis Lagi, BI Ingatkan Pedagang Tak Bebankan ke Konsumen

Ekonomi dan bisnis | 5 Juli 2023, 21:32 WIB
Ilustrasi QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat transaksi merchant. BI memberlakukan tarif MDR QRIS bagi pelaku usaha mikro sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli 2023. (3/11/2021). (Sumber: qris.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) memberlakukan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi pelaku usaha mikro sebesar 0,3 persen.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyebut penyesuaian tarif MDR QRIS tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2023.

Seperti diketahui, sebelumnya hingga 30 Juni 2023, biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dipungut alias 0 persen.

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023," kata Erwin, Rabu (5/7/2023).

Menurut penjelasannya, penetapan tarif 0,3 persen ini untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, khususnya untuk mengkover biaya yang timbul.

Penyesuaian tarif tersebut juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," jelasnya.

Pihak-pihak yang dimaksud yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar.

Baca Juga: Asyik! QRIS Bisa Dipakai Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai Mulai Agustus

Ia pun menegaskan pedagang tidak boleh membebankan balik biaya tersebut ke konsumen atau pembeli.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU