> >

OJK: Ada Tren Baru, Masyarakat Sengaja Pakai Pinjol Ilegal untuk Pinjam Dana, Lalu Tak Dilunasi

Keuangan | 4 Juli 2023, 16:15 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan ada tren masyarakat yang sengaja meminjam dana di pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ada tren baru terkait penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah masyarakat.

Friderica menjelaskan, sejumlah pihak sengaja menggunakan pinjol ilegal untuk meminjam dana, tetapi dana yang dipinjam tidak dikembalikan atau tidak dilunasi.

“Ini ada tren baru juga sekarang, ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal ini. Tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan,” kata Friderica, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Ingin Hapus Data Diri di Pinjol, Pria Malang Justru Kena Tipu Rp10 Juta

Pinjaman yang berasal dari pinjol ilegal memang tidak harus dibayarkan.

Pasalnya, berdasarkan perjanjian pinjaman pada pinjol ilegal tidak memenuhi Pasal 13 Kitab Undang Undang (KUP) Perdata.

Pasal 13 KUP menyebutkan, pinjaman uang bisa dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak, yaitu pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam sebagai pihak kedua. 

Pinjol ilegal tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata tidak sah. 

Frederica mengatakan, masyarakat sejak awal sudah paham mengenai pinjol ilegal dan sengaja meminjam tanpa dikembalikan.

“Mereka niatnya dari awal ngemplang, itu memang ada terjadi di masyarakat kita,” ucap dia, dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU