> >

IMF "Senggol" RI soal Larangan Ekspor Nikel, Bahlil Minta IMF Tak Ikut Campur

Ekonomi dan bisnis | 30 Juni 2023, 22:45 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersama sejumlah menteri saat mendampingi Presiden Jokowi meninjau smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (20/6/2023). Bahlil meminta Dana Moneter Internasional (IMF) tidak ikut campur soal kebijakan pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor komoditas dan hiliriasi. (Sumber: Setkab.go.id)

Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan, pertemuan itu akan dilakukan akhir Juli atau awal Agustus mendatang. Luhut akan menjelaskan visi Indonesia terkait hilirisasi.

“Menko Luhut nantinya akan ke Amerika dan berencana bertemu dengan Managing Director IMF untuk menjelaskan visi kami ini dengan lebih detail. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk menjalin dialog yang konstruktif dan berbagi tujuan kita dalam menciptakan Indonesia yang lebih berkelanjutan, adil, dan sejahtera,” kata Jodi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/6/2023). 

Ia menyatakan, Luhut menegaskan sikap Indonesia sebagai negara berdaulat dan sedang berkembang, yang ingin memperkuat perannya dalam proses hilirisasi.

"Merujuk kepada peningkatan nilai tambah produk kami, bukan hanya sebagai pengekspor bahan mentah,” ujarnya. 

Baca Juga: Tanggapi Gugatan Uni Eropa Terkait Nikel, Presiden Jokowi Minta Pemimpin Berikutnya Tak Takut!

Pemerintah Indonesia juga menegaskan komitmen untuk membangun ekonomi yang berkelanjutan dan progresif, yang melibatkan semua lapisan masyarakat Indonesia.

Ia menerangkan, konsep hilirisasi tidak hanya mencakup proses peningkatan nilai tambah. Tetapi juga tahapan hingga daur ulang, yang merupakan bagian integral dari upaya Indonesia untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan menekankan pentingnya keberlanjutan.

“Kami tidak memiliki niat untuk mendominasi semua proses hilirisasi secara sepihak. Tahapan awal akan kami lakukan di Indonesia, namun tahapan selanjutnya masih dapat dilakukan di negara lain, saling mendukung industri mereka, dalam semangat kerja sama global yang saling menguntungkan,” tuturnya. 

Jodi menegaskan, hilirisasi yang dijalankan Indonesia selaras dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk keberlanjutan dan kemakmuran rakyat.

Sebelumnya, dalam dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia, ada catatan terkait rencana hilirisasi nikel di Indonesia.

Baca Juga: Siap-siap, Per 1 Juli Besok Pesan Tiket KA Jarak Jauh Bisa H-90 atau 3 Bulan Sebelumnya

IMF mengimbau Indonesia untuk mempertimbangkan kebijakan penghapusan bertahap pembatasan ekspor nikel dan tidak memperluas pembatasan ke komoditas lainnya.

IMF menilai, Indonesia harus melaksanakan kebijakan hilirisasi yang berlandaskan analisis terkait biaya dan manfaat lebih lanjut. 

IMF juga meminta Indonesia untuk mempertimbangkan dampak-dampak terhadap wilayah lain.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU