> >

Selain Putar Balik, Ini Hal-hal yang Bisa Bikin Pengendara Kena Denda Besar di Jalan Tol

Ekonomi dan bisnis | 27 Juni 2023, 11:43 WIB
Ilustrasi larangan putar balik di jalan tol. Hanya petugas atau pengendara dalam keadaan darurat yang dibolehkan putar balik di jalan tol. (Sumber: Jasa Marga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tengah viral di media sosial, unggahan seorang pengguna jalan yang merasa kesal karena harus membayar tarif tol hingga lebih dari Rp700.000. Ia mengaku ingin ke Bandung, tapi salah masuk tol. 

"Hari ini gue mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, salah masuk tol, akhirnya kita keluar tol di Kali apa gitu, dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek akhirnya Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa Rp 724.000. Aneh banget emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung," kata perekam yang mengunggah videonya di TikTok, dengan akun @erlanggaleo.

Tapi ternyata, dari video yang dia unggah terlihat ia masuk dan keluar lewat gerbang tol yang sama. Yakni masuk di Cikampek Utama dan keluar di Cikampek Utama 4. 

Hal itu mengindikasikan, jika si pengendara sudah melakukan putar balik di dalam tol yang sebenarnya dilarang. Pihak Jasa Marga menyatakan, di setiap ruas jalan tol yang ada titik putaran baliknya, pasti ada rambu larangan putar balik. 

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ini 28 Akses Gerbang Tol yang Kena Aturan Gage

Pasalnya, putar balik di tol hanya boleh dilakukan mobil patroli petugas. 

"Rambu Larangan ini biasa terpasang di akses putar balik disertai keterangan Kecuali Petugas, untuk menegaskan bahwa pengguna biasa di jalan tol tidak diperbolehkan putar balik. Akses ini hanya diperuntukkan bagi petugas jalan tol dalam kondisi darurat," tulis Jasa Marga di akun Instagram @jasamargametropolitan, Senin (26/6/2023). 

"Kenapa sih dilarang putar balik di jalan tol? Dari sisi keamanan dan keselamatan, putar balik di jalan tol sangat berbahaya karena laju mobil di jalan tol cenderung tinggi. Selain itu, putar balik di jalan tol juga melanggar ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," lanjut Jasa Marga. 

Bagi pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS), sehingga pelanggar harus membayar denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

Baca Juga: Job Fair di Mal Tamini Square, Ada 3.000 Lowongan dari Yamaha, Datascript hingga BCA

Nah ternyata, ada dua jenis sistem pembayaran yang digunakan di jalan tol di Indonesia, yakni tertutup dan terbuka. 

Pada sistem tertutup, pengguna melakukan tap in kartu e-Toll sebanyak dua kali, yaitu pada gerbang tol masuk dan gerbang tol akhir/keluar. Saldo e-Toll akan terpotong di gerbang tol akhir saat keluar atau berpindah ruas jalan tol.

Sehingga di ruas tol tertutup, juga hanya bisa menggunakan 1 kartu e-toll yang sama. 

"Oleh karena itu, satu e-Toll hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan. Hal ini dikarenakan mesin tapping e-Toll pada gerbang keluar hanya dapat membaca e-Toll yang telah terisi data di gerbang masuk," kata pihak Jasa Marga beberapa waktu lalu. 

Contoh gerbang tol dengan sistem pembayaran tertutup adalah Tol Purwakarta-Bandung-Padaleunyi. 

Baca Juga: Ingat Ya! Mulai 1 Juli Naik MRT Tak Bisa Pakai Gopay, OVO, DANA, dan LinkAja

Sedangkan sistem terbuka, merupakan sistem transaksi di mana pengguna jalan cukup tap in kartu e-Toll sekali di pintu keluar saja, lalu saldo e-Toll langsung terpotong setelah tap in.

"Untuk sistem sekali tapping ini, pengguna bisa memakai 2 e-Toll atau lebih yang berbeda. Pengguna hanya boleh memakai kartu e-Toll milik pribadi, bukan pengguna jalan lain," tambah Jasa Marga.

Contoh Gerbang Tol dengan transaksi terbuka adalah jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).

Jika pengendara menggunakan kartu tol yang berbeda di jalan tol sistem tertutup, maka pintu tol tidak akan mau membuka dan pengendara akan dikenai denda.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika melakukan 3 hal.

Baca Juga: Dana Operasional Lukas Enembe Rp1 Triliun, Paling Banyak Beli Makan dan Minum yang Ternyata Fiktif

Berikut 3 jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:

1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Selain terkait pembayaran, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:

Baca Juga: Liburan Naik Kereta Kini Makin Mudah, Boarding Pakai Face Recognition hingga Tak Lagi Wajib Vaksin

1. Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol

2. Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol

3. Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol

4. Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU