Mulai 27 Juni 2023, Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Iduladha
Ekonomi dan bisnis | 24 Juni 2023, 21:01 WIBSementara ruas jalan non-tol sebagai berikut:
- DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan
- Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
Adapun angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Baca Juga: Sopir Truk Bermuatan Berlebih di Semarang Dijerat Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas
Pembatasan Operasional Angkutan Barang tidak berlaku untuk:
- BBM atau bahan bakar gas.
- hantaran uang.
- hewan ternak.
- pupuk.
- pakan ternak.
- barang pokok (seperti beras, tepung, gula, sayur, dsb).
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV