UMR Hanya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Kemnaker: Lebih dari 1 Tahun Pakai Skala Upah
Ekonomi dan bisnis | 18 Juni 2023, 13:11 WIBPerusahaan juga dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Sanusi menjelaskan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja lebih dari satu tahun dan menggajinya tanpa skala upah dapat dikenai teguran hingga sanksi.
Baca Juga: Posko Satgas Kemnaker Terima 2.303 Pengaduan soal THR, Libatkan 1.537 Perusahaan
Saat ini, Kemnkaer masih berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai aturan ini.
jika masyarakat memiliki masalah terkait pengupahan, maka bisa mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Kabupaten atau Kota. Serta bisa melakukan pengaduan melalui call center Kemenaker di nomor 1500630.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com