Muhammad Yusrizki Tersangka, Kadin Tunjuk Dharsono Hartono Pjs Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan
Ekonomi dan bisnis | 16 Juni 2023, 07:50 WIB"Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Yukki.
Baca Juga: Aset Tersangka Korupsi BTS 4G Disisir, Terbaru 11,7 Hektare Tanah Johnny G Plate di NTT Kena Sita
Adapun penetapan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo setelah penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup.
Sebelumnya Yusrizki dipanggil penyidik Jampidsus untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G Kominfo. Usai pemeriksaan penyidik menetapkan Yusrizki sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan dalam penyediaan perangkat diduga terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan YS bersama-sama dengan tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan Jampidsus.
YS merupakan Direktur dari PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment. Perusahaan ini salah satu penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV