> >

Mahfud MD Sebut Negara Punya Utang ke Jusuf Hamka: Diakui Era Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Keuangan | 13 Juni 2023, 20:08 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Mahfud MD membenarkan negara memang memiliki utang terhadap Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

"Tapi, ganti menteri, diminta untuk dipelajari lagi. Lalu, sampai sekarang macet," ucap Mahfud.

Saat disinggung terkait nominal utang negara kepada Jusuf Hamka, Menko Polhukam ini masih enggan mengungkapnnya.

"Nanti lah, soal nominal nanti saja," ujarnya.

Namun, yang pasti, kata Mahfud, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), jika pemerintah memiliki utang kepada masyarakat dan sudah berkekuatan hukum tetap maka harus segera dibayar.

Mengutip Antara, sebelumnya Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu mengaku belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015.

Sehingga pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Baca Juga: Alasan Sri Mulyani Belum Bayar Utang ke Jusuf Hamka: Ada Nama Tutut dan Kasus BLBI

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU