Resmi! Naik KRL, Kereta Jarak Jauh, hingga Pesawat Tak Perlu Pakai Masker
Ekonomi dan bisnis | 12 Juni 2023, 12:55 WIBBaca Juga: Viral Bocah Setop Bus di Tol Sawangan Minta "Om Telolet Om", Polres Depok Gelar Patroli
Ia menerangkan, secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
"Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," ujar Adita.
"Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19," ujarnya.
Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Baca Juga: Ingat, Beli Solar Subsidi Wajib Pakai QR Code MyPertamina di Jakarta, Depok, dan Bogor
Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi," tuturnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :