> >

Resmi! Naik KRL, Kereta Jarak Jauh, hingga Pesawat Tak Perlu Pakai Masker

Ekonomi dan bisnis | 12 Juni 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan aturan penumpang transportasi umum boleh tidak menggunkan masker selama dalam kondisi sehat. Aturan bebas masker itu berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. (Sumber: AP Photo/Dita Alangkara)

Baca Juga: Viral Bocah Setop Bus di Tol Sawangan Minta "Om Telolet Om", Polres Depok Gelar Patroli

Ia menerangkan, secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19. 

"Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," ujar Adita. 

"Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19," ujarnya. 

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Baca Juga: Ingat, Beli Solar Subsidi Wajib Pakai QR Code MyPertamina di Jakarta, Depok, dan Bogor

Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. 

"Serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi," tuturnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU