> >

Motor Listrik Kurang Laku, Pemerintah akan Hapus Syarat Penerima Subsidi, Semua Bisa Dapat

Ekonomi dan bisnis | 6 Juni 2023, 13:40 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebut pemerintah tengah mengevaluasi program subsidi motor listrik, yang saat ini ditujukan untuk UMKM dan masyarakat kurang mampu. Salah satunya dengan membuka kemungkinan mengganti program subsidi menjadi bantuan pemerintah. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah tengah mengevaluasi program subsidi motor listrik yang saat ini ditujukan untuk UMKM dan masyarakat kurang mampu.

Salah satunya dengan membuka kemungkinan mengganti program subsidi menjadi bantuan pemerintah.

Selain itu, mekanisme penyaluran bantuan untuk pembelian motor listrik akan lebih sederhana dan praktis atau tidak ribet.

“Pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik ini merupakan semangat pemerintah untuk pengembangan kendaraan listrik. Jadi jangan berikan sesuatu yang ribet pada masyarakat dan sekarang pemerintah sedang siapkan mekanisme yang lebih sederhana dan praktis,” kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Jika programnya menjadi bantuan pemerintah, kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan pembelian motor listrik akan lebih luas dari yang saat ini diterapkan. 

"Jadi apakah perlu bahasanya itu nanti bantuan pemerintah (diganti dari subsidi) sehingga ini bisa digunakan untuk semuanya? Kita sedang evaluasi semua," ujarnya.

Baca Juga: Motor Listrik Bersubsidi Kurang Disambut Pembeli, Ini Sederet Penyebabnya

Evaluasi tersebut dilakukan karena serapan kuota pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik untuk roda dua masih rendah.

Mengutip dari situs sisapira.id yang dipaparkan KSP, hingga 5 Juni 2023, bantuan pembelian motor lisyrik baru terserap 637 unit dengan status 4 unit yang sudah tersalurkan.

Padahal, pemerintah menyiapkan kuota pemberian bantuan pembelian motor listrik hingga 200.000 unit pada 2023.

Moeldoko mengungkapkan, beberapa evaluasi yang dilakukan di antaranya terkait penggunaan kata “subsidi” pada penyaluran bantuan pembelian untuk kendaraan listrik jenis roda dua.

Menurut dia, penggunaan kata “subsidi” tersebut berimplikasi pada timbulnya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima.

Misalnya terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif Usaha Mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

“Bisa jadi dengan persyaratan tersebut masyarakat merasa ribet dan enggan untuk memanfaatkannya,” ucap Moeldoko yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo).

Baca Juga: Grup Kalla Masuk Bisnis Motor Listrik, Jual 4 Tipe Mulai Rp17 Juta hingga Rp54 Juta

Ia menambahkan, pemerintah juga melakukan evaluasi terkait percepatan pembayaran subsidi yakni berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta kepada dealer.

“Jadi subsidi ini diberikan pada dealer, dan ini sifatnya restitusi sehingga ada kesan pembayarannya lama. Ini yang sedang kami evaluasi, agar pembayaran bisa dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan,” lanjutnya. 

Moeldoko juga menyinggung persoalan baterai kendaraan listrik yang masih dipertanyakan oleh masyarakat terkait keamanan, ketersediaan, kekuatan, hingga pengelolaan limbah baterai.

Dia mengatakan, pemerintah segera memberikan penjelasan mengenai permasalahan baterai kendaraan listrik.

“Tantangan isu publik ini harus segera kami jawab, agar percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik bisa dilakukan,” tuturnya. 

Ia juga menyinggung soal peran perbankan yang membuat pihak swasta menunggu dalam pengadaan fasilitas charging station alias Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). 

Baca Juga: Soal Recall 4.748 Unit Veloz, Avanza, Reize, Xenia dan Rocky, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Mobil

Menurutnya, perbankan yang tak memberikan bantuan ke nasabah untuk membeli motor listrik bakal berdampak kepada minimnya SPKLU yang tersedia. 

"Isu ketersediaan charging station, swasta juga menunggu. Kalau perbankan tidak memberikan supporting yang kuat untuk leasing pembeli sepeda motor, maka orang sulit bergeser. Ini berkaitan bagaimana swasta menyiapkan SPKLU," jelasnya. 

"Kalau motor listrik tidaklah masif, SPKLU juga. Oleh karena itu, perbankan harus memberikan support yang kuat," imbuhnya, seperti dikutip dari Antara.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Sales Manager PT Smoot Motor Indonesia, Sarifudin menyatakan, sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah lah yang jadi penyebabnya.

Seperti pembeli motor listrik bersubsidi harus pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA serta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).  

Baca Juga: Erick Thohir soal Impor KRL Bekas: Hanya untuk Tutupi Gap Kebutuhan 6-7 Bulan ke Depan

"Dari kategori itu cukup susah. Misalkan, orang yang mendapatkan subsidi gajinya rata-rata di bawah Rp 4 juta. Kemudian yang hanya punya listrik 900 VA, memang kuat buat ngecas (motor listrik)?," kata Sarifudin mengutip pemberitaan Kompas TV 23 Mei 2023. 

"Jadi menurut saya harusnya ditambah (kategori penerima subsidinya). Sebagai contoh, yang gajinya UMR, para ojek online karena mereka tak bisa memanfaatkannya, dan lain-lain," tambahnya.

Ia mengungkapkan, dari 100 konsumen yang mau membeli motor listrik dengan memanfaatkan subsidi, hanya 5 pemesan saja yang lolos seleksi.

"Dari 100 konsumen, paling yang lolos seleksinya 5 orang saja. Seleksinya itu cepat sih, pakai aplikasi namanya Sisapira. Cukup satu menit selesai. Tetapi jangkauannya itu yang terlalu sempit," jelas.

Hal serupa juga diungkap oleh tenaga penjual dari motor listrik merek Rakata, yang enggan disebutkan namanya.

Dia bilang, peminat motor listrik sebenarnya banyak, tapi yang lolos seleksi hanya sedikit.

Baca Juga: Mau Beli Rumah Bekas Atau Second? Ini Tips Cek Kelistrikannya Biar Aman

"Padahal seharusnya mereka dapat (masuk kategori). Tapi ada juga yang seharusnya tidak masuk kategori, malah lolos pas dicek. Kita kan sesuai dengan data (aplikasi Sisapira) saja," ucapnya.

Penyebab lainnya, adalah pencairan dana subsidi Rp7 juta yang butuh waktu lama.

Sehingga pihak dealer harus menggunakan dana pribadi dulu.

"Jadi mayoritas kita talangin dahulu (restitusi). Pencairannya kalau kata surveyor ialah 5 hari setelah STNK jadi. Namun pembuatan STNK itu juga kan memakan waktu, 14-28 hari," papar Sarifudin.

Pengalaman serupa juga dialami oleh penjual motor listrik Volta.

Tenaga penjual Volta bernama Arif mengaku dana subsidi Rp7 juta baru diterima pihaknya setelah dua bulan.

"Persyaratannya memang cukup berbelit (untuk pencairan dana), dari kita lapor ke surveyor, lalu menunggu untuk konfirmasi, sampai proses akhir yakni pencairan dana," kata Arif.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Penganiayaan Bersama Mario Dandy, Shane Lukas Dapat Karangan Bunga Dukungan

"Nanti juga harus diawasi. Prosesnya dua bulan dari pemesanan sampai motor dikirim (sudah dapat STNK)," sambungnya.

Salah seorang tenaga penjual motor listrik dengan merek Selis menuturkan, jika sistem seperti ini terus berlanjut, bisa menjadi beban bagi produsen atau dealer.

Mereka menginginkan uang subsidi langsung bisa cair secepatya, begitu motor listrik diterima konsumen.

"Harapan kita bisa membaik nanti, karena ada isu akan dievaluasi. Sebab untuk yang saat ini memang diakui susah cari konsumen sampai pencairannya membutuhkan waktu. Tetapi untuk berapa lamanya (pencairan) saya harus cek ke manajemen," sebut tenaga penjual yang tak ingin disebutkan namanya itu.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU