Motor Listrik Kurang Laku, Pemerintah akan Hapus Syarat Penerima Subsidi, Semua Bisa Dapat
Ekonomi dan bisnis | 6 Juni 2023, 13:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah tengah mengevaluasi program subsidi motor listrik yang saat ini ditujukan untuk UMKM dan masyarakat kurang mampu.
Salah satunya dengan membuka kemungkinan mengganti program subsidi menjadi bantuan pemerintah.
Selain itu, mekanisme penyaluran bantuan untuk pembelian motor listrik akan lebih sederhana dan praktis atau tidak ribet.
“Pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik ini merupakan semangat pemerintah untuk pengembangan kendaraan listrik. Jadi jangan berikan sesuatu yang ribet pada masyarakat dan sekarang pemerintah sedang siapkan mekanisme yang lebih sederhana dan praktis,” kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Jika programnya menjadi bantuan pemerintah, kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan pembelian motor listrik akan lebih luas dari yang saat ini diterapkan.
"Jadi apakah perlu bahasanya itu nanti bantuan pemerintah (diganti dari subsidi) sehingga ini bisa digunakan untuk semuanya? Kita sedang evaluasi semua," ujarnya.
Baca Juga: Motor Listrik Bersubsidi Kurang Disambut Pembeli, Ini Sederet Penyebabnya
Evaluasi tersebut dilakukan karena serapan kuota pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik untuk roda dua masih rendah.
Mengutip dari situs sisapira.id yang dipaparkan KSP, hingga 5 Juni 2023, bantuan pembelian motor lisyrik baru terserap 637 unit dengan status 4 unit yang sudah tersalurkan.
Padahal, pemerintah menyiapkan kuota pemberian bantuan pembelian motor listrik hingga 200.000 unit pada 2023.
Moeldoko mengungkapkan, beberapa evaluasi yang dilakukan di antaranya terkait penggunaan kata “subsidi” pada penyaluran bantuan pembelian untuk kendaraan listrik jenis roda dua.
Menurut dia, penggunaan kata “subsidi” tersebut berimplikasi pada timbulnya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima.
Misalnya terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif Usaha Mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
“Bisa jadi dengan persyaratan tersebut masyarakat merasa ribet dan enggan untuk memanfaatkannya,” ucap Moeldoko yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo).
Baca Juga: Grup Kalla Masuk Bisnis Motor Listrik, Jual 4 Tipe Mulai Rp17 Juta hingga Rp54 Juta
Ia menambahkan, pemerintah juga melakukan evaluasi terkait percepatan pembayaran subsidi yakni berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta kepada dealer.
“Jadi subsidi ini diberikan pada dealer, dan ini sifatnya restitusi sehingga ada kesan pembayarannya lama. Ini yang sedang kami evaluasi, agar pembayaran bisa dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan,” lanjutnya.
Moeldoko juga menyinggung persoalan baterai kendaraan listrik yang masih dipertanyakan oleh masyarakat terkait keamanan, ketersediaan, kekuatan, hingga pengelolaan limbah baterai.
Dia mengatakan, pemerintah segera memberikan penjelasan mengenai permasalahan baterai kendaraan listrik.
“Tantangan isu publik ini harus segera kami jawab, agar percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik bisa dilakukan,” tuturnya.
Ia juga menyinggung soal peran perbankan yang membuat pihak swasta menunggu dalam pengadaan fasilitas charging station alias Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Baca Juga: Soal Recall 4.748 Unit Veloz, Avanza, Reize, Xenia dan Rocky, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Mobil
Menurutnya, perbankan yang tak memberikan bantuan ke nasabah untuk membeli motor listrik bakal berdampak kepada minimnya SPKLU yang tersedia.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara, Kompas TV