Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Luhut Yakin Tidak Merusak Lingkungan
Ekonomi dan bisnis | 31 Mei 2023, 08:51 WIBc. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau
d. ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut, Kejati Tetapkan Mantan Kepala BPKD Takalar Tersangka
Salah satu wilayah yang punya pasir laut melimpah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan, pihaknya masih mempelajari terkait kebijakan tersebut.
"Kami koordinasi dulu ke pemerintah pusat, teknisnya seperti apa," kata Ansar di Tanjungpinang, Senin (29/5).
Ansar juga segera menggelar rapat bersama dinas-dinas terkait di lingkup Pemprov Kepri untuk menyusun langkah-langkah strategis, menyusul diperbolehkannya aktivitas ekspor pasir laut di Tanah Air.
Menurutnya, jika kegiatan ekspor pasir laut jadi dilaksanakan, khususnya di perairan Provinsi Kepri, maka kegiatan itu tentu harus berkontribusi bagi daerah setempat.
Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Pengangkut Pasir Laut Ilegal Di Rupat
"Musti ditata betul-betul, misalnya bagaimana dengan program CSR nelayan. Sehingga kalau itu diterapkan, nelayan patut mendapat manfaat yang lebih besar," tuturnya.
Provinsi Kepri juga mengharapkan porsi pendapatan daerah yang lebih besar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor tambang pasir laut tersebut.
Pendapatan daerah yang dimaksud, juga akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan nelayan di Provinsi Kepri.
"Pola pembagian pendapatannya seperti apa, akan dibahas lebih lanjut," ucapnya.
Ansar menambahkan, bahwa perizinan tambang dan ekspor pasir laut diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: 8 Fraksi DPR Minta Utang Dikelola dengan Baik, Sri Mulyani: Rasionya Masih Aman
Kendati demikian, ujarnya pula, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ada salah satu pasal yang menyebut bahwa pembersihan material tambang pasir laut yang berpotensi ekonomi, proses izinnya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau gubernur/kepala daerah.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas TV