Serba-serbi Gaji ke-13 ASN, Besar Pencairan, Jadwal, Siapa Saja yang Menerima?
Keuangan | 29 Mei 2023, 10:30 WIBBagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, ada opsi untuk mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Tidak semua ASN terima gaji ke-13
Tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Pasal 5 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri yang memenuhi kriteria berikut.
Baca Juga: Wanita 40 Tahun Berhenti Kerja, Kini Digaji Orang Tuanya Rp8,4 Juta per Bulan sebagai Anak
- Sedang dalam cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan penggajian yang dilakukan oleh instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berapa gaji ke-13 yang diterima PNS?
Berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut besaran gaji pokok PNS yang jadi komposisi gaji ke-13.
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Baca Juga: Wacana ASN Bisa "Work from Anywhere" saat Pindah ke IKN, Menpan-RB: sedang Dirancang
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV