Siap-Siap! Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Pertengahan Juni
Ekonomi dan bisnis | 24 Mei 2023, 07:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan mencairkan gaji ks-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan Juni 2023.
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, gaji ke-13 akan mulai ditransfer ke rekening ASN pada pertengahan Juni mendatang. Tapi, pencairannya dilakukan bertahap.
"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," kata Averrouce seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/5).
Baca Juga: Menpan-RB Soal PNS yang Nonton Coldplay: Pilihlah Kegiatan Lain yang Lebih Produktif
Ia menambahkan, gaji ke-13 akan dicairkan untuk kementerian dan lembaga yang lebih dulu menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi enggak sama-sama (penyaluran gaji ke-13). Walaupun terlambat (menyerahkan laporan pertanggungjawaban) tapi tetap dibayarkan," ujarnya.
"Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya. Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," lanjutnya.
Sebelunnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pendidikan karena bertepatan dengan momen kenaikan kelas dan kelulusan siswa.
Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani, Segini Uang yang Diterima PNS saat Dinas ke Luar Kota
"Dilaksanakan mulai bulan Juni 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV, Rabu (29/3/2023).
Karena komponennya sama dengan THR, Itu berarti gaji ke-13 PNS mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani.
Baca Juga: Respon Sri Mulyani soal JK Sebut Pemerintah Bayar Utang Rp1.000 T Per Tahun
Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
"Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketiga belas tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," ujar Sri Mulyani.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Kompas TV