> >

Sri Mulyani Catat Penerimaan Pajak per April 2023 Tembus Rp688 Triliun

Keuangan | 22 Mei 2023, 19:44 WIB
Foto arsip. Menkeu Sri Mulyani mencatat realisasi penerimaan pajak hingga April 2023 mencapai Rp688,15 triliun. (Sumber: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencatat realisasi penerimaan pajak hingga April 2023, mencapai Rp688,15 triliun.

Jumlah tersebut, kata dia, mencapai 40,05 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Hal ini disampaikan Bendahara Negara dalam konferensi pers secara daring, Senin (22/5/2023).

"Penerimaan pajak sampai April 2023 capai Rp688,15 triliun. Kalau kita lihat semuanya masih tumbuh meskipun pertumbuhannya mulai moderat," kata Sri Mulyani.

Secara rinci, dia menjelaskan, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga April 2023, sebesar Rp239,98 triliun atau telah mencapai 32,3 persen dari target.

Perolehan ini, kata dia, masih bertumbuh 24,91 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.  

Kemudian Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp410,92 triliun atau telah mencapai 47,04 persen dari target.

Adapun pertumbuhannya mencapai 20,11 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Sri Mulyani: APBN Surplus Rp234,7 Triliun per April 2023

"Untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak lainnya mencapai Rp4,92 triliun atau telah mencapai 12,3 persen dari target, itu tumbuh 102,62 persen (dibandingkan realisasi April 2022)," ujarnya.

Selanjutnya, realisasi penerimaan pajak dari sektor PPh Migas mencapai Rp32,33 triliun atau telah mencapai 52,62 persen dari target, tumbuh 5,44 persen dari realisasi April 2022.

"Jadi total, sudah dikumpulkan 40,05 persen dari target tahun ini," tegasnya.

"Kalau kita lihat Pertumbuhan sampai April 2023 mencapai 21,3 persen masih tinggi, namun tahun lalu sudah tumbuh tinggi 51,4 persen dibandingkan April 2022."

Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak sampai dengan April 2023, masih mencatat kinerja positif, meskipun perolehan ini melambat jika dibandingkan tahun sebelumnya. 

Ada dua faktor yang membuat penerimaan negara dari pajak mengalami perlambatan pertumbuhan, yakni penurunan harga mayoritas komoditas utama dan turunnya ekspor-impor. 

"Meski demikian, pemerintah tetap optimistis mengingat aktivitas ekonomi domestik yang terus mengalami peningkatan dan didorong optimalisasi penerapan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP," jelasnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani Rilis Aturan Honor Satpam hingga Petugas Kebersihan, Tertinggi di Jakarta Capai Rp5 Juta

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU