> >

Biaya Jasa Tokopedia Naik, Pengguna Bisa Dikenakan Rp2.000-Rp3.000 per Transaksi!

Ekonomi dan bisnis | 3 Mei 2023, 11:58 WIB
Wajib pajak, baik pribadi maupun badan, bisa membayarkan PPh 29 atau SPT Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia. (Sumber: Dok. Tokopedia)

Head of Corporate Affairs Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, menjelaskan bahwa biaya jasa aplikasi terbaru ini berlaku untuk transaksi pembelian produk fisik.

Ketentuan biaya jasa aplikasi Tokopedia tidak berlaku untuk pembelian dalam bentuk layanan jasa seperti TopAds, donasi, pulsa, emas digital, dan sebagainya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU