> >

Biaya Jasa Tokopedia Naik, Pengguna Bisa Dikenakan Rp2.000-Rp3.000 per Transaksi!

Ekonomi dan bisnis | 3 Mei 2023, 11:58 WIB
Wajib pajak, baik pribadi maupun badan, bisa membayarkan PPh 29 atau SPT Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia. (Sumber: Dok. Tokopedia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 2 Mei 2023, biaya jasa aplikasi Tokopedia mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000 hingga Rp3.000 per sekali transaksi.

Biaya jasa aplikasi sebesar Rp2.000 dikenakan untuk pengguna yang membeli produk dengan harga di bawah Rp1.000.000, sementara untuk transaksi pembelian senilai Rp1.000.000 ke atas, biaya jasa aplikasi Tokopedia yang berlaku adalah Rp3.000.

"Hai Toppers. Kami infokan mulai 2 Mei 2023, terdapat penyesuaian nominal Biaya Jasa Aplikasi dari sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk transaksi di bawah 1 juta rupiah, dan Rp 3.000 untuk transaksi di atas 1 juta rupiah," cuit Twitter resmi Tokopedia @TokopediaCare, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Resmi, Shopee Bebankan Biaya Rp1.000 ke Pengguna Setiap Transaksi

Sebelum ketetapan tarif baru ini, biaya jasa aplikasi ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi pembelian.

Selain biaya jasa aplikasi, Tokopedia juga mengenakan biaya layanan Rp1.000 apabila pengguna membayar dengan metode virtual account dari rekening bank.

 

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan pembeli adalah sebesar Rp3.000 untuk sekali transaksi jika transaksi di bawah Rp1.000.000, dan Rp4.000 jika transaksi di atas Rp1.000.000.

Baca Juga: Cara Bayar SPT Kurang, Bisa Lewat Fitur Pajak Online Tokopedia

Kenaikan biaya jasa aplikasi Tokopedia ini dianggap sebagai indikator era bakar duit startup marketplace mulai berakhir secara bertahap.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU