> >

Kuasa Hukum PT Agel Langgeng: Pesangon Pekerja Sesuai Regulasi yang Berlaku

Ekonomi dan bisnis | 13 April 2023, 18:21 WIB
Dr. Atmari, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT Agel Langgeng saat press conference, Rabu (12/4/2023) (Sumber: Dok. KompasTV)

Karena itu, saat ini kedua pihak sedang dimediasi dan menunggu anjuran dari mediator Disnaker Kabupaten Pasuruan.

“Jika sisa pekerja masih kukuh tidak menerima besaran upah secara normatif, pihak perusahaan bakal menempuh proses hukum melalui mekanisme perselisihan di Disnaker Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.

Sementara itu, Atmari memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media mengenai banyaknya pengamanan dari pihak kepolisian di tempat-tempat tertentu.

Atmari menjelaskan, hal itu memang menjadi tugas kepolisian untuk mengamankan sesuai dengan standar operasional prosedur dan tingkat resiko yang ada.

Prosedur ini dilakukan sesuai dengan surat pemberitahuan yang diberikan oleh pihak serikat pekerja kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

“Dalam hal ini kami mewakili manajemen mengucapkan banyak terima kasih kepada kepolisian karena sudah membantu untuk mengamankan unjuk rasa yang dilakukan oleh teman-teman buruh sehingga kondisinya berjalan dengan damai dan tertib,” pungkasnya.

Penulis : Meirna Larasati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU