> >

Kuasa Hukum PT Agel Langgeng: Pesangon Pekerja Sesuai Regulasi yang Berlaku

Ekonomi dan bisnis | 13 April 2023, 18:21 WIB
Dr. Atmari, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT Agel Langgeng saat press conference, Rabu (12/4/2023) (Sumber: Dok. KompasTV)

SURABAYA, KOMPAS.TV – Dr. Atmari, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT Agel Langgeng menyampaikan, proses penyelesaian perkara pesangon karyawan saat ini masih berjalan.

Dari 273 pekerja yang bekerja di PT Agel Langgeng, sebanyak 45 persen atau 123 pekerja sudah menerima hak pesangon yang diberikan oleh perusahaan.

Sementara itu, sebanyak 150 orang atau 55 persen pekerja menolak menerima pesangon yang diberikan.

“Untuk pekerja yang menolak, proses hukumnya saat ini sedang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan dan sudah dilakukan mediasi ke-2,” kata Atmari usai press conference di kantor DPP Apindo Jawa Timur, Rabu (12/04/2023).

Menurut Atmari, perusahaan sudah menyiapkan hak pesangon normatif sesuai peraturan perundangan yang berlaku kepada pekerja yang mau mengambil haknya.

Atmari menambahkan, berdasarkan pendapat kuasa hukum, kasus ini adalah hal yang sederhana, karena kasus ini merupakan 2L (Legal dan Logic).

“Legal, karena proses pemutusan hubungan kerja ini dan pemberian pesangon pekerja sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Logic karena dari 273 pekerja PT Agel Langgeng, 45 persen sudah menerima hak pesangon yang diberikan oleh perusahaan. Artinya, proses yang dilakukan oleh perusahaan sudah benar,” ucap Atmari.

Atmari menjelaskan, perusahaan melakukan PHK demi efisiensi lantaran mengalami kerugian selama empat tahun berturut-turut. Perusahaan juga telah resmi menutup dan menghentikan operasional pada 10 januari 2023.

Dalam melakukan PHK tersebut, pihak perusahaan sudah menyiapkan pesangon dengan memakai dasar hukum dan sesuai dengan reguliasi yang berlaku saat ini, yakni peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021.

Atmari mengaku, sebanyak 155 pekerja atau 55 persen pekerja yang di PHK sejak tanggal 26 Januari 2023, masih menolak proses penyelesaian secara hukum.

Penulis : Meirna Larasati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU