> >

Ingat Ya! THR Harus Berupa Uang Tunai, Tak Boleh Sembako Atau Saham

Ekonomi dan bisnis | 13 April 2023, 11:41 WIB
THR tidak boleh diberikan dalam bentuk barang atau saham. THR pekerja harus diberikan dalam bentuk uang tunai. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock.com)

3. Login SIAPkerja https://account.kemnaker.go.id/ (Daftarkan diri jika belum terdaftar)

4. Tekan Menu Pengaduan THR

5. Isikan formulir

6. Laporkan

Baca Juga: Polisi: Minta THR dengan Paksaan Bisa Terkena Pidana

Selain menu Pengaduan THR, website tersebut juga mempunyai fitur Konsultasi THR. 

Cara Konsultasi THR di Posko Kemnaker Secara Online:

1. Kunjungi website poskothr.kemnaker.go.id

2. Pilih menu masuk

3. Login SIAPKerja account.kemnaker.go.id (Daftarkan diri jika belum terdaftar)

4. Tekan menu Konsultasi THR

5. Pilih zona wilayah bekerja

6. Konsultasikan masalah THR

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU