Apakah Pekerja yang Ambil Cuti Melahirkan Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker
Keuangan | 5 April 2023, 19:02 WIBBaca Juga: Ini Cara Hitungan THR Jika Kerja Belum Setahun atau Lebih 12 Bulan
Mengutip informasi yang ada di Instagram Kemnaker, ketidakhadiran selama menjalani cuti melahirkan tidak mengurangi hak atau besaran THR yang diterima, selama pekerja telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.
Adapun, besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun atau 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
Perhitungannya berdasarkan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan besaran gaji satu bulan.
Sementara, pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com