Pemerintah Bolehkan Salat Idul Fitri 1443 H di Lapangan atau Masjid
Panduan | 20 April 2022, 05:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, menyatakan pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka pada pada 1 Syawal 1443 Hijriah tahun ini.
Meskipun begitu, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni kegiatan tersebut harus dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19
"Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022, pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di Hari Raya Idul Fitri, khususnya Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, di masjid maupun di lapangan terbuka," katanya dalam konferensi pers yang diikuti via daring dari Jakarta, dikutip dari ANTARA Selasa malam (19/4/2022)
Dia menekankan, protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, termasuk memakai masker dan menjaga jarak, harus diterapkan dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid maupun lapangan terbuka.
Baca Juga: Epidemiolog: Potensi Peningkatan Kasus Covid 19 Pasca Mudik Tetap Perlu Diwaspadai
Covid Masih Ada, Warga Diimbau Disiplin
Pemerintah lantas mengimbau agar warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam semua aktivitas ibadah.
Hal itu menurut Wiku, utamanya, untuk melindungi kelompok rentan seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penderita komorbid yang belum bisa menjalani vaksinasi COVID-19.
"Jangan sampai kita merasa terlampau aman untuk melakukan hal-hal yang berisiko menyebabkan lonjakan kasus,” tambahnya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV