Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid saat Puasa Ramadan Dilengkapi dengan Bacaan Niat
Risalah | 15 April 2022, 10:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah seorang perempuan menyelesaikan masa haid maka diwajibkan untuk melalukan mandi junub atau mandi wajib.
Tata cara mandi wajib setelah haid, berbeda dengan mandi wajib setelah berhubungan suami istri, meskipun keduanya sama-sama hadas besar.
Saat bulan Ramadan, seorang perempuan yang haid boleh tidak berpuasa dan menjalankan salat.
Namun, mereka tetap harus menggantinya (qadha) di bulan lainnya sejumlah puasa yang ditinggalkan.
Masa haid biasanya akan dialami mulai 5-10 hari tergantung kondisi tubuh dan hormon masing-masing perempuan.
Baca Juga: Batas Waktu Mandi Wajib Setelah Haid Saat Puasa Ramadan, Bolehkah Dilakukan Setelah Subuh?
Berikut tata cara mandi wajib dan bacaan niatnya.
Niat Mandi Wajib Setelah Haid
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar disebabkan haid karena Allah ta'ala.”
Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid
1. Membaca basmalah
2. Membaca niat mandi wajib setelah haid
3. Cuci kedua tangan sebanyak dua sampai tiga kali.
4. Guyur seluruh tangan kiri dengan tangan kanan.
5. Cuci kemaluan dan bagian lain dengan tangan kiri.
6. Cuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan sabun.
7. Berwudhu dengan sempurna seperti ketika hendak salat.
8. Siram air ke atas kepala sebanyak tiga kali.
9. Guyur air ke kepala sebanyak tiga kali sampai ke pangkal rambut dan atau kulit kepala dengan menggosok.
10. Guyurkan air ke seluruh badan dimulai dari isi kanan lalu ke sisi kiri.
Baca Juga: Junub saat Puasa, Apakah Tetap Sah? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Bolehkah Menunda Haid saat Puasa?
Tidak puasa karena haid tidak mendapat dosa karena merupakan keringanan dari Allah SWT.
Namun, ada perempuan yang berniat menunda haid untuk sementara karena tidak ingin memiliki utang puasa.
Lantas, bagaimana hukum menunda haid saat puasa?
Terkait persoalan ini, Dr. Yusuf al-Qardhawi dalam buku Fatwa Mua’shirah halaman 550 hingga 551 mengatakan perempuan yang menunda haid dengan meminum obat agar puasa Ramadan sempurna diperbolehkan.
Tetapi dengan catatan obat tersebut tidak membahayakan dirinya menurut medis dan sudah meminta saran dokter.
Dalam hal ini puasanya juga tetap dikatakan sah dan diterima oleh Allah SWT.
"Bagi saya, perempuan yang mengkonsumsi obat ini dengan tujuan agar puasanya sempurna di bulan Ramadhan diperbolehkan asalkan obat ini tidak membahayakan menurut saran dokter. Selanjutnya hukum puasanya tetap dikatakan sah dan diterima oleh Allah Swt," ujar Dr. Yusuf al-Qardhawi melansir Kemenag, Jumat (15/4/2022).
Namun, secara pribadi, Dr. Yusuf al-Qardhawi tetap mengutamakan sesuatu berjalan sesuai dengan kodrat dan fitrahnya. Begitu juga dengan haid atau datang bulan.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kemenag