> >

Cek, Ini Syarat Buat Paspor untuk Berkas Perjalanan Ibadah Umrah

Panduan | 14 April 2022, 20:47 WIB
Sejumlah calon jamaah umrah berjalan sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah perlu memperhatikan lagi berbagai berkas yang menjadi syarat,   salah satunya adalah paspor.

Pasalnya calon jemaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci haruslah memiliki paspor sebagai dokumen yang disyaratkan dalam perjalanan untuk umrah.

Berikut beberapa syarat yang dibutuhkan dalam membuat paspor untuk ibadah umrah hingga ibadah haji.

Syarat membuat paspor baru untuk ibadah umrah atau ibadah haji

Berdasarkan keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, calon jemaah umrah yang ingin mengajukan permohonan paspor baru harus mengikuti syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Ditjen Pajak Tegaskan Ibadah Haji Dan Umrah Bebas PPN

- KTP Elektronik

- Kartu Keluarga

- Akte Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah

- Surat rekomendasi dari kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Kemudian, bagi jamaah yang telah memiliki paspor dan akan melangsungkan ibadah umrah atau ibadah haji, cukup membawa dokumen ini.

- Paspor lama

- KTP elektronik

- Surat rekomendasi dari kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Untuk diketahui pengajuan rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dilakukan oleh calon jemaah umrah yang diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah.

Dengan catatan PPIU dan travel umrah haruslah yang memiliki izin operasional dari Kemenag dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah dan berkas syarat membuat paspor lainnya.

Baca Juga: Musim Umrah Tiba, Arab Saudi Perketat Aturan Pemakaian Masker di Masjidil Haram

Sedangkan berkas persyaratan pengajuan rekomendasi pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

- Surat permohonan bermaterai Rp 10.000

- Surat keterangan dari PPIU atau Kantor Cabang PPIU yang memuat daftar nama calon jemaah umrah yang bersangkutan dengan ditandatangani oleh Pimpinan PPIU dan telah mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi

- Fotokopi SK izin operasional sebagai PPIU yang masih berlaku 

- Fotokopi jadwal rencana pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan ibadah umrah yang ditandatangani pimpinan PPIU

Semoga tata cara ini bisa dijadikan rujukan sebelum melangsungkan ibadah umrah di Tanah Suci.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU