Berenang saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Panduan | 12 April 2022, 09:24 WIBIa pun mengutip Syekh Ibnu Hajar Al-haitami dlam kitab Minhajul Qawim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi, [Jeddah, Darul Minhaj: 2011 M yang mengatakan hal berikut ini.
“Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa,” kata Ustaz Mubassyarum Bih mengutip pendapat Ibnu Hajar Al-Haitami.
Untuk itulah, berenang saat puasa memang tidak jadi syarat batal puasa, tapi berpotensi membatalkan puasa seseorang dan dihukumi makruh.
Bila menurut kebiasaan pelaku air dapat masuk ke dalam anggota batin ketika berenang, maka hukumnya haram. Maka dari itu, baiknya berenang dilakukan saat malam hari saja ketika puasa Ramadan.
Baca Juga: Arti Makruh dan 8 Hal yang Harus Dihindari dalam Puasa Ramadan
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV