> >

Bagaimana Cara Minum Obat 3 Kali Sehari di Bulan Puasa?

Kesehatan | 12 April 2022, 05:10 WIB
Ilustrasi minum obat. (Sumber: Freepik/LipikStockMedia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seseorang yang sakit biasanya diharuskan untuk minum obat agar segera sembuh. Saat bulan puasa, bagaimana cara minum obat tiga kali sehari?

Untuk diketahui, biasanya dokter akan meresepkan obat yang harus dikonsumsi selama masa pemulihan. Dosis dan aturan minum obat tergantung dari penyakit dan keparahan yang diderita.

Beberapa obat harus diminum tiga kali sehari. Artinya, pasien harus minum obat selama delapan jam sekali.

Padahal, di bulan Ramadan, di mana umat Islam harus berpuasa, hanya memiliki waktu makan sekitar 10 jam. Selebihnya tidak boleh makan dan minum, termasuk minum obat.

Baca Juga: Batas Waktu Mandi Wajib Setelah Haid Saat Puasa Ramadan, Bolehkah Dilakukan Setelah Subuh?

Lantas, bagaimana cara minum obat di bulan puasa?

Mengutip Kompas.com, Selasa (12/4/2022), guru besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt, menjelaskan bahwa pasien yang harus minum obat tiga kali sehari dan ingin berpuasa, harus berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.

Pasien dapat meminta informasi mengenai jenis obat dan dosisnya. Sebab, ada obat yang harus diminum secara teratur untuk memaksimalkan khasiatnya.

“Tergantung obat dan dosisnya, tidak semua obat berbahaya jika diminum terlalu dekat, jika dosis masih relatif kecil dan indeks terapi lebar,” kata Zullies, Minggu (10/4/2022).

Obat seperti kalsium dan penambah darah yang diminum tiga kali sehari masih bisa diminum dalam waktu berdekatan.

Zullies menjelaskan, obat semacam itu bisa dikonsumsi di waktu sahur, berbuka puasa, dan saat menjelang tidur.

“Pagi saat sahur sekali, saat buka sekali, dan menjelang tidur, misal jam 10-an (malam) sekali,” katanya.

Baca Juga: 3 Berkah Makan Sahur saat Puasa Ramadan Menurut Rasulullah

Selain itu, pasien juga dapat berkonsultasi dengan dokter atau apoteker untuk menanyakan apakah ada alternatif obat yang sejenis dan bisa diminum 1-2 kali sehari.

Alternatif lainnya, menanyakan ketersediaan obat yang sama, namun memiliki sistem pelepasan obat secara lepas lambat atau pelepasan terkontrol.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU