> >

Siapa yang Wajib Bayar Denda jika Mobil Rental Kena Tilang Elektronik Saat Mudik?

Tradisi | 11 April 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi. Siapa yang bertanggung jawab membayar denda tilang apabila mobil sewa atau rental yang digunakan pemudik terkena ETLE? (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, sejak 1 April 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah memberlakukan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Tol Transjawa dan Tol Transsumatera.

Artinya, kebijakan ETLE menjadi salah satu yang tentunya akan dirasakan dan perlu diketahui oleh para pemudik yang melakukan perjalanan ke luar kota saat libur Lebaran 2022.

Kebijakan ini tentunya perlu diketahui terutama bagi pemudik yang melakukan perjalanan dengan kendaraan milik pribadi ataupun rental.

Apalagi saat ini, tilang elektronik tidak hanya berlaku di dalam kota, tetapi juga di sejumlah ruas tol antarkota yang diberlakukan oleh seluruh wilayah Polda yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Siap Mudik, Ini Cara Isi Saldo e-Toll via M-Banking BRI, BCA, BNI, dan Mandiri

Kendati demikian, siapa yang bertanggung jawab membayar denda tilang apabila mobil sewa atau rental yang digunakan pemudik terkena ETLE?

Melansir Kompas.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis akan menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Karena bekerja dengan secara otomatis, penindakan ETLE tidak tebang pilih. Mau kendaraan itu milik pribadi yang dikendarai oleh pemiliknya, atau mungkin mobil sewa atau rental yang dikemudikan orang lain.

Budi menyebut, orang yang harus bertanggung jawab terhadap denda tilang kendaraan rental adalah pengemudi kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.

“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto seperti dikutip Kompas.com, Senin (11/4/2022).

“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” ujarnya.

Kendati demikian, Budi mengingatkan walaupun terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.

Baca Juga: Polisi Petakan Sejumlah Titik Rawan Kecelakaan di Tol untuk Pasang CCTV ETLE

Budiyanto juga mengatakan, data pelanggaran yang masuk ke dalam back office perlu dianalisis dan diverikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, serta untuk memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik.

“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” kata Budiyanto.

Menurut dia, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari perlu diantisipasi oleh para pengusaha rental.

“Perlu ada manajemen bagi para pengusaha rental untuk mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk menyelesaikan,” ucap Budiyanto.

“Jika perlu, ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental yang berkaitan dengan masalah tersebut, kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang apabila kena ETLE,” tutur dia.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU