Apakah Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa? Ini Penjelasan Lengkap Ulama
Panduan | 7 April 2022, 10:25 WIB"Pekerja berat seperti buruh tani atau lainnya, wajib berniat puasa pada malam hari menjelang puasa. Jika kemudian pada siang hari ia kesulitan dalam menjalankan puasa, ia boleh berbuka. Tetapi, jika ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya."
Perihal status wajib puasa bagi pekerja, ada pula keterangan lain dari Syeh M Nawawi Al-Bantani dalam karyanya Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadi’in.
"Ulama membagi tiga keadaan orang sakit. Pertama, kalau misalanya penyakit diprediksi kritis yang membolehkannya tayammum, maka penderita makruh untuk berpuasa. Ia diperbolehkan tidak berpuasa. Kedua, jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi, atau kuat diduga kritis, atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa. Ia wajib membatalkan puasanya."
Baca juga: Kisah Sahabat Nabi Bersetubuh pada Siang Hari saat Puasa Ramadan, Apa Hukumannya?
"Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah. Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka,” dikutip dari Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtai’in, Al-Ma’arif, Bandung, Tanpa Tahun, Halaman 189).
Dengan kata lain, bagaimana pun wajibnya mencari nafkah, kewajiban puasa Ramadan perlu dihargai. Dalam artian, tetap memasang niat puasa di malam hari.
Kalau memang siang hari puasa terasa berat, kita yang berprofesi sebagai pekerja berat dibolehkan membatalkannya dan menggantinya di luar bulan puasa.
Wallahu a'lam bishawab.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV